Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Profil Mahrus Ali Saksi Ahli yang Ringankan Kubu Ferdy Sambo, Sebut Pembunuhan Yosua Bukan Berencana

Mengenal sosok Mahrus Ali, ahli pidana yang jadi saksi ahli Ferdy Sambo. Ringankan terdakwa, Mahrus Ali menyebut kematian Brigadir J bukan berencana

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Youtube channel Kompas tv
Mengenal sosok dan profil Mahrus Ali, ahli pidana yang jadi saksi ahli kubu Ferdy Sambo. Ringankan terdakwa, Mahrus Ali menyebut kematian Brigadir J bukan pembunuhan berencana 

Seperti apa profil dan sosok Mahrus Ali ?

Dikutip TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber, Mahrus Ali adalah seorang dosen di Universitas Islam Indonesia (UII).

Mahrus Ali dikenal sebagai ahli hukum pidana materiil yang dipercaya kubu Ferdy Sambo.

Saat ini, Mahrus Ali masih aktif mengajar di Fakultas Hukum UII.

Dalam laman law.uii.ac.id, Mahrus Ali memiliki keahlian di bidang hukum pidana dan hukum pidana lingkungan.

Menjadi dosen, pria yang lahir pada 14 Februari 1982 itu menyelesaikan pendidikan S1 dan S2-nya di UII.

Mengenal sosok dan profil Mahrus Ali, ahli pidana yang jadi saksi ahli kubu Ferdy Sambo. Ringankan terdakwa, Mahrus Ali menyebut kematian Brigadir J bukan pembunuhan berencana
Mengenal sosok dan profil Mahrus Ali, ahli pidana yang jadi saksi ahli kubu Ferdy Sambo. Ringankan terdakwa, Mahrus Ali menyebut kematian Brigadir J bukan pembunuhan berencana (Youtube channel Kompas tv)

Lalu untuk S3, Mahrus meneruskan pendidikannya di Universitas Diponegoro.

Dikenal sebagai akademisi, Mahrus Ali aktif menulis jurnal, prosiding hingga buku.

Hingga kini, Mahrus berhasil menelurkan 10 buku.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Momen Kuat Maruf Tertawa dan Melawak di Persidangan Jadi Sorotan

Di antara karyanya adalah buku berjudul Viktimologi, Economic Analysis of Law Dalam Hukum Pidana, Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM : Tawaran Perspektif, dan Hukum Pidana Lingkungan.

Selain itu, Mahrus juga banyak menulis jurnal terkait hukum pidana dan lingkungan.

Di antaranya berjudul When Double Intention Ignored: A Study of Corruption Judicial Decisions dan Teori Hukum Pidana Minimalis dari Douglas Husak: Urgensi dan Relevansi.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved