Akhirnya Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas Jadi Tersangka, Sempat Sebut Korban Sedang Selfie

Ketua panitia lomba tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas), Rahmansyah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
kolase Youtube Tribun Timur
Detik-detik Ketua RT tewas saat tarik tambang terekam lewat CCTV. Penyebab korban meninggal dunia akhirnya terungkap. Terlihat korban sama sekali tak memegang tali 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua panitia lomba tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas), Rahmansyah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena lomba tarik tambang tersebut menyebabkan satu warga yang merupakan ketua RT meninggal dunia.

Selain itu, insiden tersebut juga mengakibatkan delapan orang lainnya mengalami luka-luka.

Sebelumnya pihak panitia sempat mengatakan bahwa korban sebelum insiden tersebut tengah berfoto selfie.

Bahkan disebutkan korban itu selfie sambil memegang tali hingga akhirnya tertarik dan meninggal dunia.

Padahal berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tidak ada aktivitas selfie yang sedang dilakukan oleh korban pada detik-detik kejadian.

Terlihat pada video tersebut, korban sedang berdiri bersama peserta yang lainnya.

Namun tiba-tiba saja tali yang berada di dekatnya itu tertarik dengan kecepatan tinggi.

Tali itu kemudian melilit korban hingga terpental dan kepalanya terkena beton jalan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Rahmansyah sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan dari 25 orang saksi yang ada di TKP.

"Tersangka RS perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dan panitia," kata Reonald saat dikonfirmasi, Minggu (25/12/2022).

Baca juga: Update Kasus Tarik Tambang Maut yang Tewaskan Ketua RT, Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka

Reonald menjelaskan, tersangka dianggap lalai sehingga menyebabkan satu orang peserta meninggal dunia dan delapan lainnya luka.

Tersangka memerintahkan untuk tidak menarik tali tambang sampai ke peserta yang berada di kubu merah dan hanya di kubu putih.

"Karena dia memang sebagai stopper-nya. Dan, perintah setop itu tidak sampai ke peserta baju merah," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved