Polisi Tembak Polisi
Jadi Saksi Ahli Bharada E, Riza Indragiri Pernah Ragukan Pengakuan Putri Candrawathi Diperkosa
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel hari ini akan menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel hari ini akan menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (26/12/2022).
Ia akan menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sosok Reza Indragiri Amriel ini juga sudah tak asing lagi di mata publik, khususnya yang kerap mengikuti kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab, Reza Indragiri Amriel termasuk pakar yang sering muncul di televisi untuk memberikan pandangannya soal kasus tersebut.
Ia juga bahkan cukup vokal untuk meminta Putri Candrawathi membuktikan tuduhan perkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J kepadanya.
Reza Indragiri Amriel juga termasuk orang yang meragukan pengakuan Putri Candrawathi tersebut.
Bukan tanpa sebab, menurut dia, profil Putri Candrawathi tidak memperlihatkan sebagai seorang korban perkosaan.
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku akan menghadirkan dua kedua psikolog, yaitu Liza Marielly Djaprie dan Reza Idragiri Amriel.
Mereka akan jadi ahli yang meringankan untuk terdakwa Bharada E.
"Ahli yang akan dihadirkan tim penasehat hukum Bharada Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. selaku psikolog klinik dewasa dan DR. Reza Idragiri Amriel, M. Crim selaku psikolog forensik," ujar Ronny dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Selain kedua psikolog itu, lanjut Ronny, pihaknya juga akan menghadirkan Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ selaku Guru Besar Filsafat Moral.
Romo Magnis Suseno adalah tokoh Agama Katolik sekaligus budayawan.
Baca juga: Bharada E Hari Ini Hadirkan Romo Magnis Suseno Sebagai Saksi Ahli yang Meringankan
Romo Magnis juga diketahui merupakan Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyarkara.
Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.