Polisi Tembak Polisi

Saksi Ahli Ungkap 2 Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Bharada E, Termasuk Pangkat Rendah Eliezer

Romo Magnis Suseno menilai, terdapat dua unsur yang dapat meringankan Richard Eliezer atau Bharada E terkait pembunuhan Yosua

Editor: khairunnisa
Instagram @ronnytalapessy
Ronny Talapessy sedang menguatkan Bharada E jelang persidangan. Menurut saksi ahli, hukuman Bharada E bisa ringan lantaran memenuhi dua hal penting 

Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya mengakui kalau dirinya memiliki andil dalam kematian Brigadir J dan menyesal lindungi Bharada E.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya mengakui kalau dirinya memiliki andil dalam kematian Brigadir J dan menyesal lindungi Bharada E. (Kolase)

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dua Unsur yang Dinilai Romo Magnis Bisa Meringankan Tindakan Bharada E"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved