Fakta Mayat Tertutup Kain Putih di Bogor, Pelaku Sudah Siapkan Pisau di Tas, Beraksi di Tempat Sepi
Saat pertama kali ditemukan, mayat perempuan tersebut sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (14/12/2022) lalu ditemukan oleh seorang pemulung. Saat itu, pihak
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Misteri mayat perempuan yang tertutup kain putih di Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di wilayah Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terkuak.
Saat pertama kali ditemukan, mayat perempuan tersebut sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (14/12/2022) lalu ditemukan oleh seorang pemulung.
Saat itu, pihak kepolisian melihat kondisi jasad yang tertutup kain pun sudah mulai adanya kecurigaan.
Polisi pun sempat mengira mayat tersebut merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Benar saja, jasad itu merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang sopir angkot.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap oleh Polres Bogor.
Kondisi saat ditemukan
Kala itu, saat ditemukan, kondisi korban penuh luka dibagian wajah dan lehernya.
Bahkan, menurut, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, luka tersebut diduga adanya tindak kekerasan kepada korban.
"Untuk menentukan dia meninggal karena apa itu harus autopsi, secara kasat mata memang ada dugaan tindak kekerasnnya," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (16/12/2022).
Selain penuh luka, pada mayat wanita yang ditutupi kain putih itu juga kondisi celana yang dipakainya dalam keadaan terbuka.
"Dalam autopsi kan ada swab vagina, nanti akan ketahuan apakah ada pemerkosaan atau kekerasan seksualnya," katanya.
Melihat kondisi mayat wanita itu saat ditemukan, pihak kepolisian pun langsung menduga bahwa adanya tindak kekerasan yang disengaja terhadap korban.
Baca juga: Wanita Tertutup Kain Putih di Sukaraja Bogor Ternyata Tewas Ditusuk 17 Kali, Pelaku Sopir Angkot
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, saat ditemukan korban mengalami luka di wajah dan leher, serta celana korban dalam kondisi terbuka.
"Kami menduga ada dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan yang direncanakan, ataupun pasal 351 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).