Breaking News

Terungkap Penyebab Kematian Karyawati di Bogor, Korban Dihabisi saat Hendak Diperkosa Sopir Angkot

Tindakan pelaku ini masuk dalam dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan yang direncanakan dan atau pencurian dan kekerasan

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: khairunnisa
Istimewa/Kolase TribunnewsBogor.com
Mayat wanita yang tertutup kain putih di Jalan Raya Jakarta-Bogor berinisial CS (28) yang juga merupakan warga Kampung Curug, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan bekerja sebagai karyawan disebuah perusahaan swasta, kasusnya masih dalam penyelidikan polisi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Misteri penemuan mayat wanita diselimuti kain terpal beberapa waktu lalu akhirnya terpecahkan.

Satreskrim Polres Bogor telah membekuk Tersangka AS alias IR (49), pelaku di balik temuan mayat wanita diselimuti kain terpal putih di pinggir Jalan Raya Jakarta - Bogor, kawasan Desa Cimadala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berinisial VS (28).

Setelah sempat menjadi misteri sejak 14 Desember 2022 lalu, kini terungkap bahwa korban seorang karyawati yang bekerja di Kota Bogor ini ternyata dibunuh oleh pria berinisial AS alias IR yang merupakan seorang sopir angkot.

"Kami telah menetapkan seseorang dengan inisial AS alias IR sebagai tersangka pembunuhan dan pencurian dan kekerasan terhadap korban di mana korban meninggal dunia Saudari VS," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (26/12/202).

Awalnya korban ini pada Rabu (14/12/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB hendak pulang ke Cibinong dengan dengan menaiki angkot.

Namun angkot yang dia naiki merupakan angkot yang sepi penumpang dan dikemudikan oleh si pelaku.

Baca juga: Mamah Muda yang Tewas di Bogor Ternyata Dibunuh Sopir Angkot, Korban Sempat Duel saat Akan Diperkosa

"Malam hari korban sepulang kerja menaiki angkot. Kebetulan di dalam angkot tersebut (penumpang) hanya sendirian, korban dengan pelaku," kata AKBP Iman Imanuddin.

Korban saat itu duduk di kursi depan di samping sopir yang merupakan si pelaku tersebut.

Si pelaku sempat melihat korban terus memainkan handphone selama di perjalanan, kemudian niat jahat pelaku muncul.

Lokasi temuan mayat perempuan di pinggir Jalan Raya Jakarta - Bogor, wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dipasangi garis Polisi, Kamis (15/12/2022).
Lokasi temuan mayat perempuan di pinggir Jalan Raya Jakarta - Bogor, wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dipasangi garis Polisi, Kamis (15/12/2022). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Karena ingin memiliki barang-barang berharga milik korban, jadi si pelaku melihat korban mainan HP kemudian ingin memiliki HP-nya dan memiliki niat untuk memperkosa si korban," kata AKBP Iman Imanuddin.

Pelaku kemudian melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban, namun korban melawan.

Akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dari tasnya kemudian menusuk korban berkali-kali sampai korban tewas.

"Saat melakukan aksinya, korban melakukan pembelaan diri dengan menggigit tangan si pelaku. Di situlah baru akhirnya si pelaku mengambil pisau yang sudah disiapkan yang bersangkutan di tasnya, lalu melakukan penusukan ke punggung korban sebanyak 17 kali," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Korban ditusuk oleh pelaku di dalam angkot di pinggir jalan dan setelah korban meninggal, barang-barang korban seperti HP Oppo Reno, perhiasan gelang, cincin, kalung milik korban diambil pelaku.

Baca juga: Wanita Tertutup Kain Putih di Sukaraja Bogor Ternyata Tewas Ditusuk 17 Kali, Pelaku Sopir Angkot

Setelah itu pelaku kemudian mencari tempat pembuangan mayat sampai akhirnya jasad korban dibuang di area tanah kosong pinggir Jalan Raya Jakarta - Bogor wilayah Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

"Di tanah kosong itu ada pasir yang ditutupi terpal warna putih, maka mayat korban juga ditutupi oleh si pelaku dengan terpal itu," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan oleh seorang pemulung yang melintas.

Satreskrim Polres Bogor menangkap pria berinisial AS alias IR (49), seorang sopir angkot pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial VS (28) yang mayatnya ditemukan tergeletak tertutup kain terpal putih di pinggir Jalan Raya Jakarta - Bogor wilayah Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Satreskrim Polres Bogor menangkap pria berinisial AS alias IR (49), seorang sopir angkot pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial VS (28) yang mayatnya ditemukan tergeletak tertutup kain terpal putih di pinggir Jalan Raya Jakarta - Bogor wilayah Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Sampai akhirnya temuan mayat korban ini membuat geger warga kampung sekitar.

"Kita ketahui saat olah TKP, warga yang pertama menemukan, mayat dalam keadaan tertutup kain terpal. Ditemukan oleh seorang pemulung saat mengambil sepatu (korban) ini, pemulungnya narik sepatu tapi masih ada kakinya," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Terancam Hukuman Mati

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa tindakan pelaku ini masuk dalam dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan yang direncanakan dan atau pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati dengan unsur pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 363 ayat 3 KUHP," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Sopir angkot ini melakukan pembunuhan terhadap korban yang mayatnya ditemukan pemulung tergeletak berselimut kain terpal putih di pinggir Jalan Raya Jakarta - Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada 14 Desember 2022 malam lalu.

Kata Kapolres, pelaku dan korban ini tidak saling kenal satu sama lain.

Baca juga: Terkuak Mayat Wanita dalam Karung Ternyata Dibunuh Guru Ngaji Anaknya, Dicekik Saat Berhubungan

"Gak (saling kenal), gak ada hubungan antara pelaku dengan korban. Korban hanya mau menumpang di angkotnya si pelaku, kebetulan pelaku adalah sopir angkot," kata AKBP Iman Imanuddin.

Motif pelaku di balik pembunuhan ini, kata dia, karena pelaku berniat ingin memiliki barang-barang berharga milik korban dan memiliki niat untuk memperkosa korban.

Namun saat kejadian di dalam angkot pada Rabu (14/12/2022) malam, korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan si pelaku.

"Korban melawan, sehingga pelaku mengambil pisau dari tasnya dan menusukan ke korban sejumlah 17 tusukan," kata AKBP Iman Imanuddin.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati dengan unsur pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana dan 363 ayat 3 KUHPidana.(*)

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved