UMK Bogor 2023

Meski Naik, UMK Bogor 2023 Tetap Terkecil di Jabodetabek, Segini Besarannya

Dibanding daerah lainnya di Jabodetabek, UMK Bogor 2023 jika diurutkan adalah yang paling terendah.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi - Besaran UMK Bogor 2023 masih kalah dari UMK di Kota Depok dan Tangerang. Lantas berapa UMK Bogor 2023 yang telah ditetapkan? 

Angka ini naik dari upah minimum sebelumnya Rp. 4.330.249,57.

Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.

Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.

Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.

UMK terbaru berlaku per 1 Januari 2023.

UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved