Polisi Tembak Polisi

Sebut Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator, Ahli Hukum Pidana: Dia Mengungkap Suatu Kejahatan

Ahli Hukum Pidana Dr Albert Aries mengungkapkan alasan mengapa Richard Eliezer layak menjadi justice collaborator dari perkara tewasnya Brigadir J.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase
Aahli Hukum Pidana Dr Albert Aries mengungkapkan alasan mengapa Richard Eliezer layak menjadi justice collaborator dari perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. 

Hal itu ia sampaikan saat hadir untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkaran pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal nilai dari kesaksian seorang justice collaborator.

"Nilai kesaksian justice collaborator itu sama dengan saksi lainnya, lalu kalau saudara ahli bisa jelaskan terkait pasal 10 UU perlindungan saksi korban, bagaimana kedudukan JC itu sebenarnya di mata peradilan?," tanya JPU lagi.

"Wah itu panjang ya," kata Elwi Danil.

Ahli psikologi menyebut Bharada Richard Eliezer mengalami hipomania. Kondisi tersebut dialami Bharada E pasca-kasus pembunuhan Brigadir J
Belakangan ini, status justice collaborator yang diberikan kepada Bharada E jadi perdebatan. (Instagram @ronnytalapessy)

"Intinya kita bisa merajuk pada UU untuk menilai kualitas JC itu sendiri kan?," tanya JPU.

"Kalau soal kualitasnya, justice collaborator itu kan juga saksi, terdakwa yang bersaksi. Kualitas kesaksiannya sama dong dengan saksi-saksi yang lain yang tidak terkategori sebagai JC," jawab saksi ahli.

"Untuk penghargaan secara khusus?," tanya JPU lagi.

"Oh dia itu akan meringankan hukuman bagi dia," kata Elwi Danil.

Kemudian JPU pun menanyakan bagaimana caranya seorang justice collaborator bisa mendapatkan penghargaan secara khusus tersebut.

Baca juga: Hadir di Sidang Bharada E Tanpa Bayaran, Saksi Ahli Albert Aries: Alasannya Demi Kemanusiaan

"Tentu melalui putusan hakim," jawabnya.

"Sebelum kepada putusan hakim, siapa pihak yang bisa menilai seseorang ini layak sebagai JC atau tidak?," tanya JPU.

"Kalau saya tidak salah itu LPSK," jawab Elwi Danil.

"Artinya pada saat LPSK sudah mengeluarkan surat persetujuan bahwa dia layak sebagai JC, LPSK sudah mempertimbangkan yang tadi, tindak pidana lain yang mengancam jiwa, pasti sudah?," tanya JPU.

Tampak saat itu Elwi Danil mengangguk, kemudian JPU memintanya menjawab menggunakan microphone.

"Saya kira tidak seperti itu, memang LPSK sudah memberikan penilaian, mempertimbangkan bahwa dia ini layak untuk dijadikan JC karena ada situasi atau kondisi yang bisa membahayakan keselamatan dia. Tapi yang menentukan tetap Yang Mulia Majelis Hakim, apakah ini layak atau tidak," ungkap Elwi Danil.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved