Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Sebut Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator, Ahli Hukum Pidana: Dia Mengungkap Suatu Kejahatan

Ahli Hukum Pidana Dr Albert Aries mengungkapkan alasan mengapa Richard Eliezer layak menjadi justice collaborator dari perkara tewasnya Brigadir J.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase
Aahli Hukum Pidana Dr Albert Aries mengungkapkan alasan mengapa Richard Eliezer layak menjadi justice collaborator dari perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. 

"Ada tahapan tapi kan?," tanya JPU lagi.

"Iya ada tahapan," kata Elwi Danil membenarkan.

"Artinya LPSK punya kewenangan itu di awal, setelah itu majelis hakim lah yang menentukan," kata JPU.

Mendengar itu, Elwi Danil pun tampak menganggukan kepalanya.

Sebelumnya Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah pertanyaankan posisi Richard Eliezer yang pernah berbohong dan pernyataannya tidak konsisten jadi justice collaborator.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri saat ditemui awak media selesai dampingi sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Salah satu Poin penting dalam persidangan tadi adalah posisi justice collaborator pasal 28 junto pasal 5 ayat 2. Dijelaskan dalam Undangan-Undang LPSK jelas sekali mengatakan ada tujuh bentuk tindak pidana dimana pelaku yang bekerjasama bisa diberikan posisi sebagai justice collaborator," kata Febri.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Hukuman Terhadap Bharada E Bisa Dihapuskan di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Febri melanjutkan betul ada klausul umum yang disebut tindak pidana lain. Tetapi tetap hal itu wajib dibuktikan adanya akibat dari keselamatan dari seorang justice collaborator.

"Pertanyaannya dalam konteks perkara ini apakah ada bukti di persidangan ada ancaman jiwa Richard Eliezer sama sekali tidak ada. Justru digital forensik yang dimunculkan tidak ada ancaman sama sekali sebenarnya dari siapapun termasuk Ferdy Sambo," sambungnya.

Menurut Febri atas hal itulah persyaratan Richard Eliezer jadi justice collaborator tidak terpenuhi.

"Apalagi sudah terkonfirmasi bahkan Richard sudah mengaku dalam salah satu persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo berbohong dalam menyampaikan keterangan 5 Agustus," tambahnya.

Febri melanjutkan keterangan lain Richard Eliezer juga bertentangan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti lain misalnya soal sarung tangan tapi di CCTV tidak ada.

"Pantaskah orang seperti itu berbohong dan tidak konsisten diberikan posisi sebagai justice collaborator? Tentu itu menjadi pertanyaan," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved