Polisi Tembak Polisi

Sebut Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator, Ahli Hukum Pidana: Dia Mengungkap Suatu Kejahatan

Ahli Hukum Pidana Dr Albert Aries mengungkapkan alasan mengapa Richard Eliezer layak menjadi justice collaborator dari perkara tewasnya Brigadir J.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase
Aahli Hukum Pidana Dr Albert Aries mengungkapkan alasan mengapa Richard Eliezer layak menjadi justice collaborator dari perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Belakangan ini, status justice collaborator yang diberikan kepada Bharada E jadi perdebatan.

Hal itu dikarenakan pihak Penasihat Hukum Ferdy Sambo yang meragukan kelayakan Bharada E sebagai justice collaborator.

Keraguan itu dikarenakan Bharada E dianggap kerap berbohong dan tidak konsisten saat memberikan keterangan.

Menanggapi hal itu, ahli Hukum Pidana Dr Albert Aries mengungkapkan alasan mengapa Richard Eliezer layak menjadi justice collaborator dari perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Albert Aries menjadi saksi ahli pidana yang meringankan Bharada E dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

"Jadi sebenarnya konteksnya lebih ke arah perlindungan terhadap saksi dan korban. Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 5 ayat 2 dari undang-undang LPSK kita ketahui perumusan penjelasan itu sebenarnya nggak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh serta undang-undang," kata Aries di persidangan dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.

Tetapi paling tidak. lanjut dia, dalam penjelasan tersebut dikatakan bahwa ada tindak pidana dalam kasus tertentu disebutkan bisa berupa pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, kekerasan seksual dan lain sebagainya.

"Dalam penjelasan terakhir ada frasa lain di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial, di sana dikatakan bahwa ada tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," sambungnya.

Menurut Aries hal itu akan diulas secara objektif oleh LPSK dalam memberikan perlindungan.

Kemudian ada juga syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 28 ada beberapa item itu di antaranya yaitu bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan.

"Tetapi poin menarik adalah dikatakan poin e adanya ancaman nyata atau kekhawatiran yang bersifat subyektif mengenai terjadinya ancaman tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," tegas Aries.

Menurut Aries ketika memenuhi persyaratan pasal 28 dan sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat 2 maka perlindungan bisa diberikan.

"Perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang ingin mengungkap suatu kejahatan," tutupnya.

Baca juga: Bharada E Dapat Pembelaan dari Sosok Ahli Ini, Sebut Penerima Perintah Tak Dapat Dihukum

Kata Saksi Ahli Sambo

Sementara itu, Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan bahwa status justice collaborator bisa meringankan hukuman terdakwa.

Hal itu ia sampaikan saat hadir untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkaran pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal nilai dari kesaksian seorang justice collaborator.

"Nilai kesaksian justice collaborator itu sama dengan saksi lainnya, lalu kalau saudara ahli bisa jelaskan terkait pasal 10 UU perlindungan saksi korban, bagaimana kedudukan JC itu sebenarnya di mata peradilan?," tanya JPU lagi.

"Wah itu panjang ya," kata Elwi Danil.

Ahli psikologi menyebut Bharada Richard Eliezer mengalami hipomania. Kondisi tersebut dialami Bharada E pasca-kasus pembunuhan Brigadir J
Belakangan ini, status justice collaborator yang diberikan kepada Bharada E jadi perdebatan. (Instagram @ronnytalapessy)

"Intinya kita bisa merajuk pada UU untuk menilai kualitas JC itu sendiri kan?," tanya JPU.

"Kalau soal kualitasnya, justice collaborator itu kan juga saksi, terdakwa yang bersaksi. Kualitas kesaksiannya sama dong dengan saksi-saksi yang lain yang tidak terkategori sebagai JC," jawab saksi ahli.

"Untuk penghargaan secara khusus?," tanya JPU lagi.

"Oh dia itu akan meringankan hukuman bagi dia," kata Elwi Danil.

Kemudian JPU pun menanyakan bagaimana caranya seorang justice collaborator bisa mendapatkan penghargaan secara khusus tersebut.

Baca juga: Hadir di Sidang Bharada E Tanpa Bayaran, Saksi Ahli Albert Aries: Alasannya Demi Kemanusiaan

"Tentu melalui putusan hakim," jawabnya.

"Sebelum kepada putusan hakim, siapa pihak yang bisa menilai seseorang ini layak sebagai JC atau tidak?," tanya JPU.

"Kalau saya tidak salah itu LPSK," jawab Elwi Danil.

"Artinya pada saat LPSK sudah mengeluarkan surat persetujuan bahwa dia layak sebagai JC, LPSK sudah mempertimbangkan yang tadi, tindak pidana lain yang mengancam jiwa, pasti sudah?," tanya JPU.

Tampak saat itu Elwi Danil mengangguk, kemudian JPU memintanya menjawab menggunakan microphone.

"Saya kira tidak seperti itu, memang LPSK sudah memberikan penilaian, mempertimbangkan bahwa dia ini layak untuk dijadikan JC karena ada situasi atau kondisi yang bisa membahayakan keselamatan dia. Tapi yang menentukan tetap Yang Mulia Majelis Hakim, apakah ini layak atau tidak," ungkap Elwi Danil.

"Ada tahapan tapi kan?," tanya JPU lagi.

"Iya ada tahapan," kata Elwi Danil membenarkan.

"Artinya LPSK punya kewenangan itu di awal, setelah itu majelis hakim lah yang menentukan," kata JPU.

Mendengar itu, Elwi Danil pun tampak menganggukan kepalanya.

Sebelumnya Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah pertanyaankan posisi Richard Eliezer yang pernah berbohong dan pernyataannya tidak konsisten jadi justice collaborator.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri saat ditemui awak media selesai dampingi sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Salah satu Poin penting dalam persidangan tadi adalah posisi justice collaborator pasal 28 junto pasal 5 ayat 2. Dijelaskan dalam Undangan-Undang LPSK jelas sekali mengatakan ada tujuh bentuk tindak pidana dimana pelaku yang bekerjasama bisa diberikan posisi sebagai justice collaborator," kata Febri.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Hukuman Terhadap Bharada E Bisa Dihapuskan di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Febri melanjutkan betul ada klausul umum yang disebut tindak pidana lain. Tetapi tetap hal itu wajib dibuktikan adanya akibat dari keselamatan dari seorang justice collaborator.

"Pertanyaannya dalam konteks perkara ini apakah ada bukti di persidangan ada ancaman jiwa Richard Eliezer sama sekali tidak ada. Justru digital forensik yang dimunculkan tidak ada ancaman sama sekali sebenarnya dari siapapun termasuk Ferdy Sambo," sambungnya.

Menurut Febri atas hal itulah persyaratan Richard Eliezer jadi justice collaborator tidak terpenuhi.

"Apalagi sudah terkonfirmasi bahkan Richard sudah mengaku dalam salah satu persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo berbohong dalam menyampaikan keterangan 5 Agustus," tambahnya.

Febri melanjutkan keterangan lain Richard Eliezer juga bertentangan dan tidak berkesesuaian dengan bukti-bukti lain misalnya soal sarung tangan tapi di CCTV tidak ada.

"Pantaskah orang seperti itu berbohong dan tidak konsisten diberikan posisi sebagai justice collaborator? Tentu itu menjadi pertanyaan," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved