Polisi Tembak Polisi

Bharada E Dapat Pembelaan dari Sosok Ahli Ini, Sebut Penerima Perintah Tak Dapat Dihukum

Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan Layar
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries di persidangan tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Dalam sidang kali ini kuasa hukum Bharada E menghadirkan saksi ahli meringankan.

Kali ini, saksi ahli yang dihadirkan adalah pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries.

Saat persidangan, Albert Aries menjalankan perannya dengan maksimal.

Albert Aries menaggapi pertanyaan dari penasihat hukum terkait kedudukan bawahan yang diperintah alasan untuk melawan hukum.

Menurut Albert, bahwa orang yang disuruh dilakukan tidak memiliki kehendak untuk melakukan kesalahan.

"Kalau kita lihat dari kapasitas pernyataan, maka yang paling relevan adalah menyuruh lakukan," ucapnya dilihat dari Kompas TV.

"Menyuruh itu kan bisa berupa perintah atau instruksi yang dilaksanakan oleh orang yang sesungguhnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Baik pasal 44, 48 atau pasal 51 KUHP," tambahnya.

Baca juga: Saksi Ferdy Sambo Jadi Netral saat Ditanya JPU Soal Justice Collaborator: Akan Meringankan Hukuman

Albert kembali menegaskan jika penerima perintah tidak bisa disalahkan.

"Di pasal 51 yang dihapuskan elemen melawan hukum dari pelaksanaan dari perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah. Kalau pasal 55 dalam kaitan penyertaan orang yang disuruh melakukan tidak memiliki kesalahan, kesengajaan, kehendak untuk melakukan pidana," ungkapnya.

Lebih lanjut, Albert mengatakan, dalam kasus tewasnya Brigadir J itu yang seharusnya bertanggungjawab yakni yang memrintah.

Ahli Hukum Pidana Dr Albert Aries di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Ahli Hukum Pidana Dr Albert Aries di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

"Karena yang disuruh tak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada kesalahan. Siapa yang memerintah dianggap sudah melakukan sendiri," bebernya.

Baca juga: Reza Indragiri Sebut Bharada E Bisa Dinyatakan Tak Bersalah, Pengacara Ferdy Sambo: Terlalu Dangkal

Menggali perintah jabatan

Sementara itu, pengacara Bharada Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa pihaknya menggali terkait perintah jabatan.

Adapun perintah jabatan yang dimaksud itu dari Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved