Kisah Gadis SMP Mendadak Sering Mual dan Cepat Lelah, Kelakuan Ayah Tiri di Kamar Terbongkar

pelaku bahkan berulang kali melampiaskan nafsu bejadnya hingga sang gadis malang itu hamil.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Gadis SMP Mendadak Sering Mual dan Cepat Lelah, Kelakuan Ayah Tiri di Kamar Terbongkar 

Pihak sekolah lalu melakukan tes ke hamilan terhadap korban.

Dari tes tersebut diketahui bahwa korban telah hamil akibat perbuatan ayah tirinya.

Saat ini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan pengadilan Mahkamah Syar’iyah Sigli dengan Nomor 22/JN/2022/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa, 27 Desember 2022.

Baca juga: Pengakuan Ayah Tiri Perdaya Gadis 16 Tahun Hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku: Saya Tergoda

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Adam Muis dan Hakim Anggota, Rubaiyah dan Zuhrah menyatakan Menyatakan Terdakwa AW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara terhadap Terdakwa AW selama 200 bulan,” bunyi putusan tersebut.

ilustrasi gadis kecil dirudapaksa
ilustrasi gadis kecil dirudapaksa (Tribunnews.com)

Dalam dakwaan, Terdakwa AW pada Februari 2022 sekira pukur 22.00 WIB masuk ke kamar pribadi korban.

Di mana dia membangunkan korban dan mengatakan “Jak lam kamar lon jak di sideh taeh” (ayok ke kamar saya yok di sana kita tidur).

Lalu korban langsung bagun dan pergi ke kamar Terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.

Korban mencoba melakukan perlawanan dan mengatakan kepada Terdakwa “Bek hay Abu/Jangan hai Abu“.  Namun Terdakwa tidak menjawab dan tetap memaksa.

Korban yang tetap melakukan perlawanan namun terdakwa memarahinya dan mengancam korban dengan kata-kata “Bek meulawan entek kupoh kah/Jangan melawan nanti saya pukul kamu”.

Baca juga: Kisah Playboy Kampung Perdaya 3 Gadis Desa Hingga Hamil, Pelaku: Sudah Lahiran Semua

Lalu Korban tidak berani mengatakan apa-apa lagi selanjutnya karena takut dengan terdakwa.

Tak hanya itu saja, kebejatan terdakwa AW yang kedua, ketiga, keempat dan ke lima terjadi di awal April 2022 di kamar korban.

Dalam satu waktu, usai terdakwa melakukan perbuatan bejatnya tersebut, korban duduk sambil menangis, lalu Terdakwa memarahi korban dengan mengatakan “Bek kamoe le hai neng/Jangan menangis lagi hai neng”.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved