Jejak Kriminal Iwan Sumarno Penculik di Jakarta, Pernah Cabuli Anak Bawah Umur dan Penggelapan Motor

Saat itu, ia terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Selain itu, ia juga sempat terjerat kasus kriminal lainnya, yakitu dugaan penggelapan motor

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Soewidia Henaldi
Istimewa/Kolase Tribunnews.com
Tampang penculik bocah di Jakarta yang kini sudah tersebar, polisi sebut pelaku merupakan mantan narapidana yang kini kerap kali tidur di emperan Jakarta dan berprofesi sebagai pemulung, serta baru-baru ini diketahui pelaku menjual gerobaknya kepada pemulung lainnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi seorang yang terduga pelaku penculikan bocah yang berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Bahkan, pihak kepolisian juga sudah mengidentifikasi terduga pelaku penculikan tersebut dengan data yang sudah ada sebelumnya.

Secara mengejutkan, fakta mengenai terduga pelaku penculikan ini ternyata pernah berulah beberapa tahun yang lalu.

Terduga pelaku ini diketahui merupakan mantan narapidana.

Dilansir dari Tribunnews.com, terduga pelaku itu merupakan residivis pada tahun 2014 lalu.

Saat itu, ia terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Selain itu, ia juga sempat terjerat kasus kriminal lainnya, yakitu dugaan penggelapan sepeda motor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, terduga pelaku pernah divonis selama tujuh tahun.

"Kalau misalkan ada remisi, berarti sekitar 2020 atau 2021 bebasnya. Nah kaitannya tadi pada Juli 2022, dia diamankan oleh warga Pademangan atas kasus penggelapan motor," sambungnya.

Saat itu pelaku divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lalu, pelaku juga menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," imbuh Komarudin ketika dikonfirmasi, Minggu (1/1/2022).

Bahkan, pelaku juga diperkirakan mendapat remisi dalam masa tahanannya.

Saat itu, pelaku pun diperkirakan bebas pada tahun 2021 silam.

Baca juga: Terungkap Sosok Kejam Penculik Anak di Gunung Sahari, Polisi Berhasil Temukan Gerobak Milik Pelaku

"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved