Pelaku Pemerkosaan Diringkus
Motif Dua Pemuda di Klapanunggal Bogor Bikin Gadis Belia Terkapar di Kebun, Rupanya Ingin Handphone
Dua pemuda berinisial MD (19) dan S (19) nekat melakukan percobaan pembunuhan, pencurian disertai kekerasaan hingga pemerkosaan terhadap seorang gadis
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua pemuda berinisial MD (19) dan S (19) nekat melakukan percobaan pembunuhan, pencurian disertai kekerasaan hingga pemerkosaan terhadap seorang gadis SMP berinisial AR (14) di sebuah area kebun di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Korbannya sendiri ditemukan tergeletak lemas tak berdaya pada Rabu (28/12/2022) pagi oleh seorang petani.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan bahwa motif awal kedua pelaku dalam melakukan kejahatannya ini adalah karena ingin menguasai barang-barang milik korban.
"Memang dia awalnya mau mengambil handphone," kata AKP Irrine Kania Defi di Mako Polres Bogor, Senin (2/1/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Ringkus 2 Pemuda yang Perkosa Wanita di Kebun Wilayah Klapanunggal Bogor
Namun pada saat melakukan perbuatannya itu, kedua pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan tangan kosong, termasuk melakukan percobaan pembunuhan hingga pemerkosaan.
Kedua pelaku ini, kata Kapolsek, diketahui memang tidak bekerja, namun satu orang diantaranya sudah berkeluarga.
"Korban masih sekolah untuk saat ini, usia 14 tahun, kelas 2 SMP," kata AKP Irrine Kania Defi.
Hubungan antara korban dan pelaku ini berawal dari perkenalan via media sosial (medsos).
Sebelum kejahatan tersebut terjadi, korban dijebak oleh kedua pelaku dengan iming-iming ditawari pekerjaan.
Dalam perkara ini Polisi menyita barang bukti berupa handphone Vivo, pakaian korban berupa kerudung dan yang lainnya serta kendaran roda empat angkot.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, lalu pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 jo 53 KUHP 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
percobaan pembunuhan
pencurian
pemerkosaan
Desa Bantarjati
Kecamatan Klapanunggal
Kabupaten Bogor
AKP Irrine Kania Defi
Diperkosa Dua Pemuda di Kebun, Begini Kondisi Terakhir Gadis SMP di Klapanunggal Bogor |
![]() |
---|
Dicekoki Obat Penenang, Gadis SMP di Bogor Tak Berdaya Diperkosa 2 Pemuda di Semak-semak |
![]() |
---|
Kisah Gadis Bogor Dibuat Lemas 2 Pemuda di Semak-semak, Obat Penenang Bikin Korban Pasrah Digilir |
![]() |
---|
Baru Kenal Lewat Medsos, 2 Pemuda di Klapanunggal Bogor Memperdayai Gadis SMP, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Kronologi Percobaan Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis SMP di Bogor, Korban Baru Kenal 2 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.