Pelaku Pemerkosaan Diringkus

Motif Dua Pemuda di Klapanunggal Bogor Bikin Gadis Belia Terkapar di Kebun, Rupanya Ingin Handphone

Dua pemuda berinisial MD (19) dan S (19) nekat melakukan percobaan pembunuhan, pencurian disertai kekerasaan hingga pemerkosaan terhadap seorang gadis

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Dua pemuda berinisial MD (19) dan S (19) dibekuk Polisi karena melakukan pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan berinisial AR (14) di wilayah Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua pemuda berinisial MD (19) dan S (19) nekat melakukan percobaan pembunuhan, pencurian disertai kekerasaan hingga pemerkosaan terhadap seorang gadis SMP berinisial AR (14) di sebuah area kebun di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Korbannya sendiri ditemukan tergeletak lemas tak berdaya pada Rabu (28/12/2022) pagi oleh seorang petani.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan bahwa motif awal kedua pelaku dalam melakukan kejahatannya ini adalah karena ingin menguasai barang-barang milik korban.

"Memang dia awalnya mau mengambil handphone," kata AKP Irrine Kania Defi di Mako Polres Bogor, Senin (2/1/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Ringkus 2 Pemuda yang Perkosa Wanita di Kebun Wilayah Klapanunggal Bogor

Namun pada saat melakukan perbuatannya itu, kedua pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan tangan kosong, termasuk melakukan percobaan pembunuhan hingga pemerkosaan.

Kedua pelaku ini, kata Kapolsek, diketahui memang tidak bekerja, namun satu orang diantaranya sudah berkeluarga.

"Korban masih sekolah untuk saat ini, usia 14 tahun, kelas 2 SMP," kata AKP Irrine Kania Defi.

Hubungan antara korban dan pelaku ini berawal dari perkenalan via media sosial (medsos).

Sebelum kejahatan tersebut terjadi, korban dijebak oleh kedua pelaku dengan iming-iming ditawari pekerjaan.

Dalam perkara ini Polisi menyita barang bukti berupa handphone Vivo, pakaian korban berupa kerudung dan yang lainnya serta kendaran roda empat angkot.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, lalu pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 jo 53 KUHP 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved