PAN Jadi Peserta Pemilu 2024, Pasha Ungu Incar Kursi DPR RI: Insya Allah di Dapil 3 DKI Jakarta

Pasha Ungu atau Sigit Purnomo, eks Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan siap maju dalam Pemilu 2024 sebagai calon lesgislatif. dirinya

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kompas TV
Pasha Ungu mengincar kursi DPR RI dengan Dapil 3 pada pemilu legislagif 2024 nanti 

Sementara, ia beranggapan bahwa dirinya tak bisa nyambi sebagai pejabat jika hanya memilih karier sebagai musisi.

Sebab, dikatakan Pasha untuk menjadi pejabat di dunia politik, harus melalui proses demokrasi terlebih dahulu.

"Kalau jadi bupati atau DPR kan saya bisa sambil nyanyi, tapi kalau sambil nyanyi saya gak bisa sambil jabat ya," beber Pasha.

"Pejabat gak bisa diwakilkan karena itu adalah sebuah proses demokrasi," terangnya.

Pasha Ungu marah-marah karena lumpur membuat warga Kota Depok terganggu.
Pasha Ungu marah-marah karena lumpur membuat warga Kota Depok terganggu. (Tangkapan layar)

Sebab, dikatakan Pasha untuk menjadi pejabat di dunia politik, harus melalui proses demokrasi terlebih dahulu.

"Kalau jadi bupati atau DPR kan saya bisa sambil nyanyi, tapi kalau sambil nyanyi saya gak bisa sambil jabat ya," beber Pasha.

"Pejabat gak bisa diwakilkan karena itu adalah sebuah proses demokrasi," terangnya.

Kehidupan Pribadi

Pasha Ungu pernah menikah dengan Okie Agustina pada 2003.

Dari hasil pernikahannya, Okie dan Pasha dianugerahi tiga anak, yaitu Kiesha Alvaro Putra Sigit, Shakiena Azalea Putrina Pasha, dan Nasha Anaya Putri Valentina Pasha.

Baca juga: Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Langsung Beri 3 Pesan ke Jokowi, Ini Isinya

Namun, keduanya bercerai pada Januari 2009, saat Okie tengah hamil anak ketiga mereka.

Kala itu, perceraian Pasha dan Okie sempat diwarnai cek-cok.

Okie sempat melaporkan Pasha Ungu ke Polresta Bogor pada Juli 2009 atas dugaan tindak kekerasan.

Beberapa hari kemudian, Pasha melaporkan balik Okie, atas perbuatan tidak menyenangkan karena mengaku dicakar.

Pada akhirnya, Pasha divonis hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved