Info Otomotif

Tips Mengurus Pajak Kendaraan Sebelum Diblokir, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong

Jika STNK mati selama dua tahun, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir atau sudah tidak teregistrasi lagi alias bodong.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kompas.com
Ilustrasi - Tips Mengurus Pajak Kendaraan Sebelum Diblokir, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mengurus surat kendaraan menjadi hal yang wajib dilakukan bagi pemilik sepeda motor atau mobil.

Diantaranya dengan melakukan pembayaran pajak secara rutin setiap tahun di kantor Samsat setempat.

Sebab, jika pajak kendaraan menunggak, surat kendaraan atau STKN ( Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa dianggap tidak sah karena belum membayar pajak.

Sebab, jika STNK mati 2 tahun berturut-turut, maka data kendaraan tersebut akan diblokir atau sudah tidak teregistrasi lagi alias bodong.

Sanksi ini membuat kendaraan menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan karena surat-suratnya tak lagi berlaku.

Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak 2009

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Berdasarkan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan bila;

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Lalu, bagaimana agar surat kendaraan kita tetap terdaftar di Samsat?

Saat ini, regulasi penghapusan data regident ranmor tengah disiapkan Korlantas Polri.

Apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus, mengatakan, aturan tersebut dipercaya bisa mendorong kepatuhan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pemilik kendaraan bermotor.

Di sisi lain, juga bisa menambah pemasukkan Pemkot dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.

"Kita masih sosialisasi ke masyarakat bahwa terdapat aturan di Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan jika STNK mati (5 tahunan) kemudian selama dua tahun berturut tidak dibayarkan lagi," ujar Yusri Yunus dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk kendaraan yang telah dihapus datanya, kabarnya tidak dapat diregistrasi kembali. Hanya saja, sifat kebijakannya tidak pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan.

"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," ujar Yusri Yunus.

"Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi dengan cara mengingatkan kepada masyarakat bila Regident dapat dihapus jika tidak bayar pajak. Ini dapat yah, bukan pasti," kata dia.

Untuk menghindari data kendaraan kita diblokir, para pemilik kendaraan bermotor harus melakukan pengecekan terhadap berbagai dokumen wajib kendaraan, seperti pajak atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jangan sampai ternyata ada pajak menunggak atau lupa balik nama kendaraan bermotor seperti semestinya.

Apalagi saat ini, Korlantas Polri sedang menyiapkan peraturan terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama lima tahun plus dua tahun.

Sejatinya, melakukan pengecekan pajak kendaraan sangat mudah.

Bahkan, pemilik tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan hal itu alias hanya di rumah saja.

Cukup download aplikasi yang sudah disediakan oleh pihak Samsat dan Korlantas Polri, yaitu Samsat Online atau SMS.

Dalam aplikasi itu, tercantum berbagai informasi terkait data kendaraan termasuk pajak dan besaran biayanya. Berikut cara pengecekkan pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat

Untuk Anda yang berdomisili di Jawa Barat, terdapat laman tersendiri yang dapat digunakan.

Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:

  • Buka situs Samsat Jawa Barat atau Aplikasi Sambara
  • Kemudian pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ yang terdapat pada daftar paling atas
  • Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan
  • Kemudian, akan muncul rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ dan ‘Info Pajak Kendaraan dan PNBP’ yang berisikan nominal pajak kendaraan.

Tahap selanjutnya, pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat setempat sesuai asal kendaraan untuk melakukan update surat kendaraan seperti pembayaran pajak, balik nama ataupun mutasi surat kendaraan.

(TribunnewsBogor.com/Damanhuri) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved