Polisi Tembak Polisi
Pakar Bongkar Strategi Ferdy Sambo Demi Lolos Hukuman Mati, Termasuk Pakai Kacamata dan Menangis
Reza Indragiri Amriel menilai narasi kekerasan seksual sengaja dipertahankan Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi untuk lolos dari hukuman
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sederet strategi diduga telah disiapkan Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebab, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu mendapatkan ancaman hukuman mati terkait pembunuhan ajudannya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam beberapa pekan terakhir tampak Ferdy Sambo berupaya meyakinkan Majelis Hakim agar bisa lolos dari hukuman maksimal, hukuman mati.
Tribunnews.com, Rabu (11/1/2023) mengulas sejumlah strategi Ferdy Sambo dari pernyataan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dalam berbagai kesempatan.
Berikut ulasannya :
1. Narasi Kekerasan
Reza Indragiri Amriel menilai narasi kekerasan seksual sengaja dipertahankan Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi untuk lolos dari jerat pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal hingga kin, tak ada satu pun bukti konkrit yang menunjukkan bahwa Putri merupakan korban kekerasan dan perkosaan Brigadir Yosua.
"Agar kemudian bisa mendapatkan keringanan hukuman, bahkan syukur-syukur bebas murni, maka diciptakan sebuah alibi yang istilahnya adalah provocative defense. Bahwa pembunuhan berencana yang didakwakan tersebut didahului oleh peristiwa provokatif pendahuluan, yaitu pemerkosaan," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pembuktian dugaan kekerasaan seksual memerlukan tiga hal yakni keterangan saksi/korban, keterangan ahli, dan keyakinan majelis hakim.
Baca juga: Sosoknya Jarang Tersorot, Putri Ferdy Sambo Bawa Kabar Gembira, Trisha Ikuti Jejak Putri Candrawathi
2. Klaim Melakukan Pembunuhan Karena Istrinya Diperkosa
Dalam hal Putri mengeklaim dirinya diperkosa, menurut Reza, keterangan ahli seharusnya berasal dari bidang kedokteran.
Sebab mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), suatu tindakan disebut sebagai perkosaan jika terjadi penetrasi.
Oleh karenanya, Reza menyebutkan klaim Putri itu harus dibuktikan dengan hasil visum.
Sementara sejak awal kasus ini mencuat, Putri tak melakukan visum.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.