UMK Bogor 2023
UMK Bogor 2023 Naik, Ini Peraturan Gubernur Jabar Jika Perusahaan Tak Sanggup Terapkan Upah Minimum
Pemprov Jabar menerbitkan Keputusan Gubernur Tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau Lebih.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - UMK Bogor 2023 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Peraturan UMK Bogor 2023 ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Sesuai dengan keputusan Pemprov Jawa Barat, UMK Bogor 2023 mengalami kenaikan cukup signifikan.
UMR Kabupaten Bogor naik sebanyak 7,18 persen.
Artinya, UMR Kabupaten Bogor 2023 berada di angka Rp 4.520.212,25.
Besaran ini naik Rp 189.963 dari upah tahun 2022 yang sebesar Rp Rp. 4.330.249,57.
Sedangkan Kota Bogor juga mengalami kenaikan.
UMR Kota Bogor 2023 yakni sebesar Rp4.639.429,39.
Angka ini naik dari upah minimum sebelumnya Rp. 4.330.249,57.
Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.
Tahun lalu, UMK Kota Bogor tahun 2022 adalah sebesar Rp 4.330.249.
Sedangkan UMK Kabupaten Bogor 2022 Rp 4.217.206.
Upah minimum ini wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sedangkan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari itu, perusahaan wajib menaikkan gaji sesuai dengan produktivitasnya.
Baca juga: UMK Bogor 2023 Capai 4,6 Jutaan, Ini Jenis Pengusaha yang Tak Diwajibkan Terapkan Upah Minimum
Kenaikan gaji menggunakan struktur dan skala upah yang berbasis pada kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan, bukan berdasarkan UMP.
Lantas, bagaimana dengan perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan pihak perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
Jika melanggar maka akan ada sanksi yang diberikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur Tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau Lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat 2023.
Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya
Dalam kepgub tersebut ada yang mengatur apabila ada perusahaan yang memiliki kemampuan membayar atau melakukan penyesuaian upah lebih tinggi atau lebih rendah dari pedoman yang ada, maka dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja di tingkat perusahaan.
Bagi perusahaan yang sudah memiliki struktur skala upah (SSU) dan SSU tersebut masih layak untuk digunakan, maka pengusaha dapat untuk tidak mempedomani kepgub tersebut.
Di dalam kepgub itu juga terdapat penegasan terhadap sanksi bagi perusahaan yang tidak menyusun dan menjalankan struktur skala upah.
Kepgub ini berlaku mulai tahun 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.