Polisi Tembak Polisi

Bantah Kesimpulan JPU soal Putri Candrawathi & Brigadir J Selingkuh, Pengacara Yosua Ungkap 2 Fakta

Martin Lukas Simanjuntak menanggapi tuntutan JPU di persidangan yang menyebut Brigadir J selingkuh dengan Putri Candrawathi

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Youtube
Martin Lukas Simanjuntak menanggapi tuntutan JPU yang menyebut Brigadir J selingkuh dengan Putri Candrawathi. Sebelumnya, JPU menduga bahwa pembunuhan Yosua karena adanya perselingkuhan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengacara mendiang Brigadir J menanggapi kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut adanya perselingkuhan antara kliennya dengan Putri Candrawathi.

Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Yosua pun mengurai dua fakta yang diketahui kliennya.

Menurutnya, tidak mungkin almarhum Yosua terlibat hubungan terlarang dengan istri bosnya, Ferdy Sambo.

Karenanya, Martin pun membantah kesimpulan JPU tersebut dengan beberapa alasan.

Sebelumnya diketahui, JPU berkesimpulan tidak adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual pada Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Terkait klaim dari JPU tersebut, Martin setuju.

"Tidak adanya kekerasan seksual, itu kami sepakat tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi," ungkap Martin Lukas dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.

Pengacara Bantah

Namun pada kesimpulan kedua dari JPU, Martin yang mewakili keluarga Yosua mengaku tak setuju.

Sebab di kesimpulan tersebut, JPU menyebut Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J.

"Kesimpulan di dalam tuntutan adalah bukan pelecehan seksual melainkan perselingkuhan, ini kami tidak sependapat," kata Martin.

Setidaknya menurut Martin, ada dua alasan kenapa mendiang kliennya itu tidak mungkin berselingkuh dengan Putri Candrawathi.

Baca juga: Tangis Kuat Maruf Pecah Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Terungkap 3 Hal yang Meringankan Hukumannya

Fakta pertama menurut Martin adalah karena Yosua sudah punya tunangan yang lebih muda dari Putri Candrawathi.

"Karena Yosua memiliki tunangan dan tunangannya ini masih muda dan cantik, ini secara kenyataan," ungkap Martin.

Alasan kedua menurut pengacara adalah karena sosok Yosua yang sangat menghormati orangtua.

"Secara sifatnya Yosua, yang keluarga tahu selama ini bahwa Yosua sangat menghormati orangtua. Apakah dia mau mengesampingkan dia punya moril selama ini hanya untuk melakukan perselingkuhan dengan Putri Candrawathi," pungkas Martin.

Kendati kliennya sudah dituding macam-macam oleh JPU, Martin menyerahkan segala keputusannya ke majelis hakim.

Sebab nantinya hasil akhir putusan di kasus tersebut ada di tangan hakim.

"Tapi biarlah hakim yang memutuskan," sambung Martin.

Martin Lukas Simanjuntak menanggapi tuntutan JPU yang menyebut Brigadir J selingkuh dengan Putri Candrawathi. Sebelumnya, JPU menduga bahwa pembunuhan Yosua karena adanya perselingkuhan
Martin Lukas Simanjuntak menanggapi tuntutan JPU yang menyebut Brigadir J selingkuh dengan Putri Candrawathi. Sebelumnya, JPU menduga bahwa pembunuhan Yosua karena adanya perselingkuhan (kolase Youtube)

8 Alasan Jaksa

Diwartakan sebelumnya, JPU menyimpulkan bahwa peristiwan yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.

Bukan tanpa alasan, pihak jaksa pun mengurai kenapa akhirnya menyimpulkan bahwa peristiwa itu sebagai perselingkuhan.

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu, salah satunya yakni Putri Candrawathi tidak mandi dan ganti baju usai mengaku dilecehkan.

Berikut ini delapan dasar jaksa menyimpulkan peristiwa itu sebagai perselingkuhan:

Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.

Di persidangan, saksi ahli poligraf justru menyebut Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Brigadir J.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.

Kemudian yang menjadi dasar kedua, yakni tidak ada satu pun asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang mengetahui terjadinya pelecehan atau pemerkosaan tersebut.

Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua ART Putri Candrawathi, yakni Kuat Maruf dan Susi.

Meski mengaku melihat Putri Candrawathi menangis, keduanya nyatanya tidak melihat peristiwa pelecehan tersebut.

Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri tercinta, Putri Candrawathi (kiri) beserta Brigadir J (kanan), pengawal Irjen Ferdy Sambo yang meninggal dunia akibat ditembak Bharada E
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri tercinta, Putri Candrawathi (kiri) beserta Brigadir J (kanan), pengawal Irjen Ferdy Sambo yang meninggal dunia akibat ditembak Bharada E (kolase Instagram)

Lalu yang ketiga, menurut jaksa, pelecehan yang diklaim Putri Candrawathi janggal karena istri Ferdy Sambo itu tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian, padahal dia berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan. Ini menjadi dasar keempat bagi jaksa menyimpulkan hal itu sebagai perselingkuhan.

Selanjutnya yang kelima, jaksa juga menyinggung soal Putri Candrawathi yang berinisiatif bertemu dengan Brigadir J selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengeklaim jadi korban pelecehan.

Berikutnya yang keenam, Ferdy Sambo tidak mendesak Putri Candrawathi melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa tersebut.

Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual.

Baca juga: Strategi Tangisan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Sia-sia, Air Mata Tentang Pemerkosaan Palsu

"Padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.

Kemudian yang ketujuh, Ferdy Sambo bahkan membiarkan Putri Putri Candrawathi dan Brigadir J berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal terakhir atau kedelapan, yang mendasari jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan ialah ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Jaksa menduga, perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J itu sebelumnya sudah diketahui oleh Kuat Maruf.(*)

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved