Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, dari rangkaian persidangan kasus ini pembunuhan Brigadir J ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak divonis mati.

Editor: Vivi Febrianti
Kolase Kompas TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi memberikan keterangan yang berbeda dengan suaminya, Ferdy Sambo di persidangan. 

Menurut Samuel, Eliezer sudah memberikan kejujurannya di persidangan saat menjadi justice kolaborator.

Samuel juga melihat ada itikad baik Eliezer untuk membuka fakta di persidangan melawan Ferdy Sambo.

Sementara untuk terdakwa lainnya terutama Ferdy Sambo, Samuel berharap mereka mendapat hukuman maksimal yakni pidana mati.

Apalagi kata Samuel, Ferdy Sambo dianggapnya telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo, Arif Rachman Blak-blakan di Persidangan: Harusnya Jaga Anak Buah

"Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan sama mereka yang merencanakan pembunuhan adalah Pasal 340 yang seberat beratnya yaitu hukuman mati," ujar Samuel.

"FS dari persidangan yang saya ikuti selama ini, Ferdy Sambo sangat konsekuen membangun skenario kebohongannya. Di duren tiga yag dia bangun pertama pelecehan terhadap istrinya Putri, itu sudah di SP 3 oleh polisi. Ternyata dibangun lagi di Magelang," katanya.

Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, mengatakan sangat berharap para pelaku utama di hukum maksimal.

"Harapan kami ya dijatuhkan hukuman maksimal kepada para pembunuh itu. Buat Eliezer karena dia sudah memberikan kejujuran, mudah mudahan Pak Hakim memberikan keringanan kepadanya," katanya.

Berdasarkan informasi website resmi PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan akan dilakukan pada 16-18 Januari 2023, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).

Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023).

Sedangkan Bharada E baru akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pantas Divonis Mati

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved