Polisi Tembak Polisi

Menanti Tuntutan Jaksa untuk Bharada E, Dikhawatirkan Lebih Berat Dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Martin berpendapat, tuntutan jaksa kepada Ricky dan Kuat dalam sidang hari ini akan berimbas pada tuntutan Bharada E.

Editor: Vivi Febrianti
Youtube/Kompas TV
Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E ditunda minggu depan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak bicara soal kemungkinan tuntutan yang akan diberikan jaksa kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebelumnya terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa dalam gelaran sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Martin berpendapat, tuntutan jaksa kepada Ricky dan Kuat dalam sidang hari ini akan berimbas pada tuntutan Bharada E.

Pasalnya dalam surat tuntutan terdapat poin yang menyebut bahwa Bharada E dalam menerima perintah dari Ferdy Sambo itu langsung menerima dan langsung menembak Brigadir J.

"Kalau menurut saya, Richard Eliezer akan sedikit lebih berat (tuntutan hukuman) daripada Ricky dan Kuat."

"Karena tadi ada beberapa poin dalam surat tuntutan yang mengatakan bahwa Richard Eliezer dalam menerima perintah itu langsung menerima dan langsung menembak," kata Martin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Tak Puas Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Yosua: Jaksa Kurang Serius

Selain iu poin dalam surat tuntutan tersebut dapat diartikan bahwa jaksa beranggapan bahwa Bharada E seharusnya bisa menolak dan tidak menembak Brigadir J.

Martin pun khawatir hal tersebut akan berimbas pada tuntutan yang lebih berat pada Bharada E.

"Nah ini menurut saya agak mengkhawatirkan, berarti jaksa dalam hal ini beranggapan bahwa Richard itu seharusnya bisa menolak dan seharusnya tidak langsung menembak," terang Martin.

Martin mengaku kini ia hanya bisa mendoakan yang terbaik terkait tuntutan pada Bharada E nantinya.

Karena selama ini Bharada E telah bersedia menjadi Justice Collaborator dan telah mempertanggungjawabkan apa yang ia sampaikan kepada keluarga Brigadir J.

"Kita doakan yang terbaik, karena apapun itu, Richard ini sudah menjadi Justice Collaborator dan sudah mempertanggungjawabkan apa yang ia sampaikan di depan keluarga korban," pungkasnya.

LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) meringankan tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami berharap begitu (tuntutan diringankan)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved