Polisi Tembak Polisi

Tak Puas Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Yosua: Jaksa Kurang Serius

Adapun Ricky dan Kuat merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya dituntut 8 tahun penjara.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV
Kuat Maruf mengusap air mata usai dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). Tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU di PN Jaksel 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyayangkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Adapun Ricky dan Kuat merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya dituntut 8 tahun penjara.

“Untuk tuntutan 8 tahun ini menurut saya, jaksa kurang serius,” ujar salah satu tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Yonathan mengakui memang tidak ada hukuman yang seharga nyawa seseorang, namun menurutnya, tuntutan terhadap Ricky dan Kuat terlalu ringan.

Menurutnya, dasar yang meringankan tuntutan kedua terdakwa tidak tidak seimbang dengan dasar yang memberatkan para terdakwa.

Apalagi, dalam tuntutannya JPU meyakini bahwa keterlibatan Kuat dan Ricky dalam pembunuhan berencana itu sudah terbukti secara sah.

“Saya harus garisbawahi di sini bahwasanya jaksa meyakini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan dari semua kronologis dan kesimpulan yang disampaikan,” tuturnya.

Diketahui, JPU menuntut Ricky dan Kuat dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Senin (16/1/2023).

Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan, Senin.

Baca juga: Alasan JPU Simpulkan Istri Sambo dan Brigadir J Selingkuh, Putri Tak Mandi hingga Ucapan Kuat Maruf

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Hal yang memberatkan Terhadap Ricky dan Kuat, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian, Ricky dan Kuat dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Kemudian, perbuatan pidana Ricky Rizal dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved