Polisi Tembak Polisi

Tak Puas Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Yosua: Jaksa Kurang Serius

Adapun Ricky dan Kuat merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya dituntut 8 tahun penjara.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV
Kuat Maruf mengusap air mata usai dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). Tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU di PN Jaksel 

Sementara itu, perbuatan Kuat Ma'ruf dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Hal yang meringankan Dalam sidang, JPU juga membacakan hal yang meringankan para terdakwa.

Pertama, Kuat Ma'ruf selama ini tidak pernah melanggar hukum dan dinilai berlaku sopan selama persidangan berlangsung.

Kuat Mar'uf juga dinilai tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

Sedangkan, Terdakwa Ricky dinilai berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya.

Tak hanya itu, status Ricky sebagai tulang punggung keluarga dan figurnya sebagai seorang ayah yang memiliki anak-anak yang masih kecil juga dipertimbangkan jaksa sebagai hal meringankan.

Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved