Polisi Tembak Polisi
Tak Puas Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Yosua: Jaksa Kurang Serius
Adapun Ricky dan Kuat merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya dituntut 8 tahun penjara.
Editor:
Vivi Febrianti
Kompas TV
Kuat Maruf mengusap air mata usai dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). Tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU di PN Jaksel
Sementara itu, perbuatan Kuat Ma'ruf dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Hal yang meringankan Dalam sidang, JPU juga membacakan hal yang meringankan para terdakwa.
Pertama, Kuat Ma'ruf selama ini tidak pernah melanggar hukum dan dinilai berlaku sopan selama persidangan berlangsung.
Kuat Mar'uf juga dinilai tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Sedangkan, Terdakwa Ricky dinilai berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya.
Tak hanya itu, status Ricky sebagai tulang punggung keluarga dan figurnya sebagai seorang ayah yang memiliki anak-anak yang masih kecil juga dipertimbangkan jaksa sebagai hal meringankan.
Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.