Polisi Tembak Polisi

Tangis Kuat Maruf Pecah Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Terungkap 3 Hal yang Meringankan Hukumannya

Kuat Maruf mengusap mata usai dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). Tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Kompas TV
Kuat Maruf mengusap air mata usai dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). Tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU di PN Jaksel 

"Tidak terjadi pelecehan melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua Hutabarat," kata JPU dilansir dari Kompas TV.

"Di Magelang terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Putri Candrawathi. Disimpulkan dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ahli Poligraf," sambung JPU.

Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Belakangan sosok Kuat Maruf disorot karena sering tertawa dan melawak di persidangan
Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Belakangan sosok Kuat Maruf disorot karena sering tertawa dan melawak di persidangan (Tribunnews.com)

Atas keterangan beberapa saksi di persidangan yang berlangsung berminggu-minggu lalu, JPU memutuskan untuk menuntut Kuat Maruf dengan pasal 340 alias pembunuhan berencana.

"Perbuatan Kuat Maruf telah terbukti, turut serta merampas nyawa orang lain yang dituntut pada Pasal 340, didapat fakta di persidangan, tidak terdapat adanya hal-hal yang membebaskan terdakwa," ujar JPU.

Terkait hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf, JPU menyebut sang terdakwa berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan.

Kuat Maruf juga dianggap menimbulkan kegaduhan dan keresahan di luar persidangan lantaran pernyataan atau keterangannya.

Namun, ada tiga hal yang meringankan Kuat Maruf. Yakni Kuat Maruf tidak pernah dihukum atau dipenjara.

Baca juga: Kena Skakmat Hakim, Putri Candrawathi Bereaksi Lihat Momennya Berdua Bareng Kuat Maruf Terekam CCTV

Kedua, Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan.

Serta ketiga, Kuat Maruf dianggal tidak punya motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain

Lantaran tiga alasan itulah, JPU menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara untuk Kuat Maruf.

Kuat Maruf mengusap air mata usai dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). Tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU di PN Jaksel
Kuat Maruf mengusap air mata usai dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). Tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU di PN Jaksel (Kompas TV)

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, memutuskan menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana pasal 340 , menjatuhkan pidaha penjara selama delapan tahun dengan dikurangi masa tahanan yang berlaku," ungkap JPU.

Mendengar tuntutan Jaksa yang lebih ringan dari perkiraan banyak orang, Kuat Maruf tersentak.

Beberapa detik terdiam, Kuat Maruf langsung mengusap matanya yang dipenuhi air mata.

Kuat lantas menghela napas beberapa detik, dan langsung kembali mengenakan masker wajah.

Mata Kuat Maruf pun terlihat memerah usai menangis saat JPU membacakan tuntutan.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved