Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dicap Sadis dan Biadab, Rosti Simanjuntak Bicara Suara Tuhan Muncul Lewat Majelis Hakim

Sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo sudah rampung dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Penulis: yudistirawanne | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Tangkapan Layar
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat menyampaikan kekecewaan terhadap JPU. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Air mata ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak jatuh mengalir usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan putusan hukuman untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo sudah rampung dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Menanggapi tuntutan dari JPU, Rosti Simanjuntak kecewa.

Rosti Simanjuntak menilai bahwa tuntutan yang diberikan JPU untuk Ferdy Sambo tidak sebanding dengan perbuatan jahat yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan yang diberikan JPU, karena hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo seumur hidup," ucapnya dalam Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Soroti Ekspresinya: Dia Masih Angkuh

Lebih lanjut, Rosti Simanjuntak menilai jika Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana dengan segala persiapan yang telah dilakukan.

"Menurut kami, sebagai orangtua terlebih saya sebagai ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap anak kami, hukumannya tidak seimbang," tuturnya.

Tak hanya itu, Rosti Simanjuntak juga menilai jika perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo di luar batas kemanusiaan.

"Pembunuhan yang dilakukan itu sangat sadis, keji dan biadab. Jadi saya sebagai orangtua memintya keadilan," tuturnya.

"Kami rakyat kecil yang terdzolimi. Jadi JPU yang memeberikan tuntutan seumur hidup membuat kami sedih dan sangat kecewa," tambahnya.

"Saya berharap Majelis Hakim memberikan hukuman yang pantas dan seadil-adilnya untuk Terdakwa Ferdy Sambo," paparnya.

Terkait keseluruhan sidang, Rosti Simanjuntak merasa kurang puas.

Baca juga: Detik-detik Jelang Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Kehadiran Wanita Cantik Ini Bikin Polisi Geram

Sebab, keterangan dari pihak keluarga dinilai kurang didalami.

"Dari hasil kesaksian keluarga, belum digali dan mendapatkan keadilan. Ini masih ada kejanggalan-kejanggalan, terlebih fitnah itu masih mereka munculkan," ungkapnya.

"Kejahatan-kejahatan yang mereka lakukan sangat luar biasa dan membeberkan fitnah," sambungnya.

Ayah Brigadir J kecewa

Sementara itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai hukuman Ricky Rizal harusnya lebih berat dari Kuat Maruf.

Sementara, JPU tuntut hukuman yang sama untuk kedua anak buah Ferdy Sambo tersebut, yaitu 8 tahun penjara.

“Yang meringankan Kuat Maruf kan karena Kuat Maruf seorang sipil. Sedangkan tuntutan Ricky Rizal, dia adalah seorang polisi. Kok bisa sama tuntutannya 8 tahun?” ungkap Samuel pada KompasTV, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Akhirnya Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ekspresi Sang Mantan Jenderal Disorot

“Padahal peran si Ricky Rizal sangat berperan dalam kematian almarhum Yosua,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, Samuel berharap hakim memberi hukuman yang lebih berat dari tuntutan, termasuk untuk Ricky Rizal.

“Harapan kami di putusan majelis hakum, hukuman Ricky Rizal ini diperberat,” ungkapnya.

Jaksa menyimpulkan Ricky Rizal terlibat dalam rangkaian dan rencana pembunuhan Yosua di rumah Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa jalani tahanan sementara,” ucap Jaksa.

 

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved