Kasus 6 Pemuda Rudapaksa Gadis di Brebes Berakhir Damai, Satgas hingga Tokoh Perempuan Tak Terima
Aksi pemerkosaan yang tergolong sadis tersebut karena korban juga dicekoki minuman keras oplosan sebelum digilir 6 pelaku.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Miris, kasus pemerkosaan gadis berusia 15 tahun oleh 6 pemuda di Brebes, Jawa Tengah berujung damai.
Kasus tersebut 'terselesaikan' setelah dimediasi salah satu lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menimbulkan keprihatinan publik.
Pihak kepolisian diminta menuntaskan proses hukum dengan menjerat para terduga pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022 lalu.
Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes, Kuntoro menyatakan mengutuk keras aksi pemerkosaan yang tergolong sadis karena korban juga dicekoki minuman keras oplosan sebelum digilir 6 pelaku.
“Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun,” kata Kuntoro, Selasa (17/1/2023).
Sementara itu tokoh perempuan asal Brebes, Paramitha Widya Kusuma, juga mengecam kejadian pemerkosaan yang berujung damai.
Apalagi peristiwa tersebut terjadi di tanah kelahirannya.
“Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai? Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh enam laki-laki?,” kata Mitha, Selasa (17/1/2023).
Mitha yang juga anggota DPR RI menyebut pilihan damai sangatlah tidak adil bagi korban kasus pemerkosaan.
Tak hanya itu, para pejuang kemanusiaan yang peduli terhadap korban kekerasan perempuan dan anak juga akan sangat menyesali jima kasus ini jika tidak diproses secara hukum.
Padahal keadilan bagi korban harus ditegakkan. Dengan proses hukum, diharapkan juga timbul efek jera para pelaku.
Diungkapkan Mitha, Ketua DPR RI Puan Maharani telah memperioritaskan pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menyelesaikan kasus kasus seperti ini agar korban bisa terlindungi ketika melapor.
Baca juga: Biadab! Pengamen Ondel-ondel Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus di Bojonggede Bogor
“Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan UU TPKS. Mari kawal kasus ini, tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses hukum,” pungkas Mitha.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh 6 pemuda di Brebes berujung perjanjian damai di atas materai setelah dimediasi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerintah desa (Pemdes) setempat.
Viralnya kasus yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tanjung tersebut membuat pihak Kepolisian Resor (Polres) Brebes angkat bicara.
'Gw Ga Kabur' Kata Ahmad Sahroni Usai Sebulan Menghilang, Akhirnya Blak-blakan Soal Penjarahan |
![]() |
---|
Heboh Cerita Ahmad Sahroni Sembunyi 7 Jam di Toilet Saat Penjarahan, Kemunculan Terbarunya Disorot |
![]() |
---|
Tak Cuma Skakmat DPR, Menkeu Purbaya Sadewa Juga Berani Kritik Rocky Gerung: Dia Ngeledekin Jokowi |
![]() |
---|
Beda Kondisi 3 Anggota DPR Usai Rumah Dijarah, Sahroni Ceria, Eko Patrio Pilu Tinggal di Kontrakan |
![]() |
---|
Disebut Menteri Gaya Koboi, Purbaya Sadewa Ternyata Punya Hobi Unik Saat Stres, Istri Sampai Marah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.