Biadab! Pengamen Ondel-ondel Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus di Bojonggede Bogor
Aksi biadab dilakukan seorang pengamen ondel-ondel di Bojonggede, Kabupaten Bogor.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi biadab dilakukan seorang pengamen ondel-ondel di Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Pria berinisial IR (20) nekat memperkosa seorang wanita berkebutuhan khusus berinisial MI (19), pada bulan September 2022 lalu.
Terkini, ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Indro, mengatakan, pelaku sedianya berprofesi sebagai pengamen ondel-ondel.
"Iya korban ini berkebutuhan khusus ya. Pelaku sehari-hari berprofesi pengamen ondel-ondel," ujar Indro dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya diberitakan, kronologi rudapaksa ini bermula ketika pelaku mengirim pesan ajakan bertemu kepada korban, untuk memberi kado.
Ajakan itu pun diiyakan korban. Tak seorang diri, korban mengajak rekannya berinisial Z.
"Korban mendapat chat dari pelaku mengajak ketemuan di Lapangan Siaga untuk diberikan kado, kemudian korban bersama rekannya menuju lokasi," beber Indro.
Setibanya di lokasi, hujan deras pun tiba. Akhirnya pelaku, korban, dan rekan korban berteduh di depan teras sebuah ruko.
Setelah hujan reda, pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk memberikan kado, namun dengan syarat tidak mengajak rekan korban.
"Kemudian pelaku dan korban pergi menggunakan motor milik pelaku," tuturnya.
Dalam perjalanannya, pelaku tiba-tiba memutuskan untuk berhenti di sebuah rumah ibadah yang ada di kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Tiba-tiba, pelaku menarik korban ke arah toilet, dan menidurkan korban di lantai.
"Selanjutnya pelaku membuka celana dan celana dalamnya, kemudian pelaku menurunkan celana dan celana dalam korban sampai paha dan mengangkat rok korban," ucap Indro.
"Kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban. Setelah selesai sekitar pukul 23.30 WIB pelaku mengantar korban pulang," timpalnya.
Indro berujar pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
(TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma)
Maksa Masuk Bus dan Bikin Wisatawan Tidak Nyaman, Pengamen di Puncak Bogor Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Pengamen Kota Bogor Dilarang Mengamen di Angkot, Jika Ada yang Ngeyel Segera Adukan |
![]() |
---|
Gegara Banyak Aduan Masyarakat, Organda Kota Bogor Pasang Stiker ‘Dilarang Ngamen di Angkot' |
![]() |
---|
Nasib Pengamen yang Keroyok dan Tusuk Pemain Skateboard di Bogor, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cerita Pengamen di Bogor Kena Imbas Gara-gara Banyak Oknum, Sering Dirazia Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.