Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus 6 Pemuda Rudapaksa Gadis di Brebes Berakhir Damai, Satgas hingga Tokoh Perempuan Tak Terima

Aksi pemerkosaan yang tergolong sadis tersebut karena korban juga dicekoki minuman keras oplosan sebelum digilir 6 pelaku.

Editor: khairunnisa
Tribunnews
Ilustrasi -- gadis usia 15 tahun dirudapaksa enam pemuda di Brebes 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Miris, kasus pemerkosaan gadis berusia 15 tahun oleh 6 pemuda di Brebes, Jawa Tengah berujung damai.

Kasus tersebut 'terselesaikan' setelah dimediasi salah satu lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menimbulkan keprihatinan publik.

Pihak kepolisian diminta menuntaskan proses hukum dengan menjerat para terduga pelaku pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022 lalu.

Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes, Kuntoro menyatakan mengutuk keras aksi pemerkosaan yang tergolong sadis karena korban juga dicekoki minuman keras oplosan sebelum digilir 6 pelaku.

“Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun,” kata Kuntoro, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu tokoh perempuan asal Brebes, Paramitha Widya Kusuma, juga mengecam kejadian pemerkosaan yang berujung damai.

Apalagi peristiwa tersebut terjadi di tanah kelahirannya.

“Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai? Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh enam laki-laki?,” kata Mitha, Selasa (17/1/2023).

Mitha yang juga anggota DPR RI menyebut pilihan damai sangatlah tidak adil bagi korban kasus pemerkosaan.

Tak hanya itu, para pejuang kemanusiaan yang peduli terhadap korban kekerasan perempuan dan anak juga akan sangat menyesali jima kasus ini jika tidak diproses secara hukum.

Padahal keadilan bagi korban harus ditegakkan. Dengan proses hukum, diharapkan juga timbul efek jera para pelaku.

Diungkapkan Mitha, Ketua DPR RI Puan Maharani telah memperioritaskan pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menyelesaikan kasus kasus seperti ini agar korban bisa terlindungi ketika melapor.

Baca juga: Biadab! Pengamen Ondel-ondel Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus di Bojonggede Bogor

“Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan UU TPKS. Mari kawal kasus ini, tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses hukum,” pungkas Mitha.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh 6 pemuda di Brebes berujung perjanjian damai di atas materai setelah dimediasi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerintah desa (Pemdes) setempat.

Viralnya kasus yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tanjung tersebut membuat pihak Kepolisian Resor (Polres) Brebes angkat bicara.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Iptu Puji Haryati mengatakan, dugaan pemerkosaan terjadi akhir Desember 2022 kemudian dilakukan mediasi oleh pihak desa dan LSM.

"Saya ulangi, mediasi dilakukan oleh pihak desa dan LSM pada 29 Desember 2022 di rumah kepala desa, Kecamatan Tanjung, Brebes tanpa melibatkan pihak kepolisian," kata Puji, saat konferensi pers di Kantor Polres Brebes, Selasa (17/1/2023).

Puji mengungkapkan, dalam mediasi tersebut, korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan kekeluargaan yang dimediasi Pemdes dan LSM disaksikan tokoh masyarakat setempat.

"Dan sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi surat pernyataan dari pihak korban," kata Puji didampingi Ps. Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Sarinto Triyono.

Diungkapkan Puji, kasus tersebut baru dilaporkan oleh kelompok warga pada Senin (16/1/2023) ke Polres Brebes dan diterima Unit PPA Satreskrim.

Polisi saat ini sedang bergerak menangani kasus itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Pemerkosa Anak yang Berujung Damai di Brebes Diminta Diproses Hukum"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved