Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 2023, Pendaftaran Diperpanjang

Jika melalui online, pendaftaran petugas haji 2023 dapat dilakukan melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi
Ilustrasi - pendaftaran petugas haji 2023 diperpanjang. Pendaftaran bisa dilakukan online melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 2023 diperpanjang.

Sebelumnya, pendaftaran petugas ibadah haji 2023 ditutup pada 13 Januari.

Kini Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran hingga 20 Januari 2023.

Dilansir dari akun Twitter resmi Kemenag, @Kemenag_RI, Senin (16/1/2023), membagikan pengumuman perpanjangan pendaftaran petugas ibadah haji 2023.

"Pengumuman! Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1444 H diperpanjang sampai 20 Januari 2023," tulis Kemenag.

Diinformasikan bahwa pendaftaran bisa dilakukan melalui online dan atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

"Pendaftaran terbuka untuk ASN/non-ASN," tulis Kemenag lagi.

Syarat dan cara daftar petugas haji 2023

Jika melalui online, pendaftaran petugas haji 2023 dapat dilakukan melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.

Pusaka Super Apps Kemenag dapat di-download melalui iOS dan Playstore.

Berikut cara daftar petugas haji 2023:

  • Masuk ke laman Pusaka Kemenag, pilih menu "Pendaftaran Petugas Haji" dan klik "Daftar".
  • Peserta akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, username, alamat email, kata sandi, serta konfirmasi kata sandi.
  • Kemudian, isi soal penjumlahan di kotak yang tersedia, dan klik "Daftar".

Sebagai catatan, NIK yang berhak mendaftar hanya yang sudah lolos verifikasi manual tingkat kabupaten/kota.

Oleh karena itu, pastikan NIK telah diinput oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota terkait.

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, peserta akan diminta menunggu seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Cara Cek Nomor Porsi Haji 2023, Bisa Lewat Situs Kemenag atau Aplikasi Pusaka

Syarat petugas haji 2023

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved