Polisi Tembak Polisi
Ditanya Kondisi Kesehatan oleh Hakim, Jawaban Putri Candrawathi Jelang Sidang Tuntutan Jadi Sorotan
Hari ini Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sosok Putri Candrawathi di sidang tuntutan jaksa jadi sorotan.
Sebab, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mengaku mengalami gangguan pencernaan saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dia mengaku gangguan pencernaannya yang juga dia sampaikan pada sidang pekan lalu (11/1/2023) masih belum sembuh.
Awalnya Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan apakah Putri Candrawathi sehat dan bisa menjalani sidang hari ini.
"Saudara Terdakwa, sehat hari ini?" tanya Hakim.
Putri menjawab, "mohon izin, Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini."
Adapun hari ini Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Jaksa, Ronny Talapessy Ungkap Prediksi Hukuman untuk Bharada E, Ini Katanya
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Pembacaan Tuntutan, Putri Candrawathi Mengaku Masih Sakit Perut"
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.