Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang, Ibunda Yosua Histeris
Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pada Rabu (18/1/2023)
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
"Mohon pengunjung untuk tenang atau kita bisa saudara dikeluarkan," kata hakim Wahyu.
Reaksi yang diurai pengunjung sidang tampaknya mewakili keluarga Brigadir J.
Ibunda mendiang Yosua, Rosti Simanjuntak langsung menangis histeris usai mendengar tuntutan dari Jaksa tersebut.
Sambil mengusap air matanya, Rosti tak menyangka terdakwa pembunuhan putranya dihukum delapan tahun penjara.
"Tidak adil buat kami. Putri sama dengan Kuat, emang sejodoh itu," kata Rosti Simanjuntak.

Putri Candrawathi Sakit
Sosok Putri Candrawathi di sidang tuntutan jaksa jadi sorotan.
Sebab, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu mengaku mengalami gangguan pencernaan saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dia mengaku gangguan pencernaannya yang juga dia sampaikan pada sidang pekan lalu (11/1/2023) masih belum sembuh.
Awalnya Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan apakah Putri Candrawathi sehat dan bisa menjalani sidang hari ini.
"Saudara Terdakwa, sehat hari ini?" tanya Hakim.

Putri menjawab, "mohon izin, Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini."
Adapun hari ini Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Alasan JPU Simpulkan Istri Sambo dan Brigadir J Selingkuh, Putri Tak Mandi hingga Ucapan Kuat Maruf
Akibat perbuatannya Putri Candrawathi, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)
Baca berita TribunnewsBogor.com lainnya di Google News
Putri Candrawathi
JPU
Ferdy Sambo
Brigadir J
TribunnewsBogor.com
pembunuhan berencana
Rosti Simanjuntak
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.