Ramadhan 2023

Jelang Ramadhan 2023, Begini Cara Ganti Utang Puasa karena Hamil dan Menyusui, Fidyah atau Qadha?

Ada ketentuan khusus bagi ibu hamil dan menyusui dalam membayar utang puasa. Ada suatu kondisi dimana harus membayar fidyah saja atau juga puasa qadha

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews.com
Cara membayar utang puasa Ramadhan karena hamil dan menyusui. Ada suatu kondisi yang membuat ibu hamil dan menyusui boleh membayar fidyah saja, namun pada kondisi lain tetap diwajibkan membayar utang puasanya dengan puasa qadha. 

Lantas, bagaimana caranya?

Baca juga: Ramadhan 2023 Tinggal Dua Bulan Lagi, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh Tulisan Arab dan Latin

Fidyah ini bisa diberikan kepada sejumlah orang sesuai dengan jumlah utang puasanya, bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja dengan jumlah yang tetap sesuai dengan besarnya utang.

Misalnya, memiliki utang puasa 10 hari, ia bisa membayarkan fidyahnya kepada 10 orang masing-masing mendapat Rp 50.000, misalnya.

Bisa juga memberikannya hanya kepada 2 orang, namun tiap orangnya diberi Rp 250.000 atau fidyah 5 hari utang puasa.

Sementara bagi yang meninggalkan puasa akibat khawatir pada kesehatan diri sang ibu, maka hukumnya wajib mengganti puasa di lain hari.

Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved