Korban Pembunuhan Berantai Ada 8 Orang, 3 Tewas Diracun 3 Dicor dan 2 Dibuang ke Laut

Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran tiga jenazah korban pembunuhan berantai yang dicor dalam sebuah rumah di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023

Editor: Vivi Febrianti
Warta Kota/Joko Supriyanto
Puslabfor Bareskrim Polri mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) satu keluarga mengalami keracunan di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Dari sini terungkap ada pembunuhan berantai yang menewaskan 8 orang. Dimana 3 diracun, 3 dicor diteras rumah dan 2 korban dibuang ke laut. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran tiga jenazah korban pembunuhan berantai yang dicor dalam sebuah rumah di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023).

Temuan jenazah dicor teras rumah di Cianjur ini terkait dengan kasus pembunuhan tiga orang anggota keluarga dengan diracun di Bekasi Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, membenarkan kasus pembunuhan berantai yang berawal dari kematian 3 orang satu keluarga di Bantar Gebang, Bekasi.

"Awalnya kami mengungkap teka-teki kematian 3 korban keracunan tewas di Bekasi. Saya minta tim melaksanakan scientific crime investigation," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).

Informasi terakhir, total ada 8 korban tewas. Dimana 3 tewas diracun, 3 orang tewas dicor di teras rumah pelaku di Cianjur dan, 2 korban lain dibuang ke laut.

Penyidik Polda Metro Jaya, kata Fadil saat ini berada di Kampung Babakan Mandi, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur.

Polda Metro Jaya melakukan otopsi jenasah yang dicor di teras rumah pelaku.

Otopsi dilakukan di luar rumah pelaku yakni Solihin dan Wowon.

Sebelumnya, kata Fadil peristiwa ini berawal dari keracunan yang menimpa satu keluarga itu terjadi di Bekasi pada Kamis (12/1/2023) pada 08.00 WIB.

Baca juga: Kasus Keracunan di Bekasi Ungkap Tabir Pembunuhan Berantai, Total Korban Tewas Dikabarkan 8 Orang

Dari lima anggota keluarga yang terkena racun, tiga orang meninggal dunia.

Kelima korban yang diracun adalah AM (40), MDS (34), RA (20), MR (16), NA (5).

Menyelidiki kasus tersebut, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi langsung bergerak selama sepekan. 

Polisi mulai menangkap 3 orang terduga pelaku pembunuhan.

Kasus ini diungkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Pembunuhan Berencana

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved