Korban Pembunuhan Berantai Ada 8 Orang, 3 Tewas Diracun 3 Dicor dan 2 Dibuang ke Laut

Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran tiga jenazah korban pembunuhan berantai yang dicor dalam sebuah rumah di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023

Editor: Vivi Febrianti
Warta Kota/Joko Supriyanto
Puslabfor Bareskrim Polri mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) satu keluarga mengalami keracunan di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Dari sini terungkap ada pembunuhan berantai yang menewaskan 8 orang. Dimana 3 diracun, 3 dicor diteras rumah dan 2 korban dibuang ke laut. 

Polisi mengungkap bahwa kasus satu keluarga yang tewas diduga karena keracunan di Bekasi merupakan korban pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Trunoyudo mengatakan bahwa kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus sekeluarga keracunan tersebut.

"Kasus Bekasi merupakan tindak pidana yang mengarah pada pembunuhan berencana," kata dia.

Namun, ia tak mengungkapkan secara rinci siapa pelaku dalam kasus itu.

Polda Metro Jaya akan menyampaikan lebih lanjut saat konferensi pers Kamis sore nanti.

"Saat konferensi pers akan disampaikan nanti di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku dalam kasus keracunan satu keluarga di wilayah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Ia mengatakan, penangkapan tersebut setelah kepolisian menemukan adanya unsur pidana di balik kasus itu.

Baca juga: Kematian Satu Keluarga di Bekasi Masih Misteri, Polisi Buru 1 Saksi Kunci yang Mendadak Hilang

"Benar (peristiwa ini) adanya suatu tindak pidana. Ada tiga orang (yang diamankan)," kata dia.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (17/1/2023). Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait inisial tiga terduga pelaku itu.

"Nanti perkembangannya akan disampaikan," kata dia.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga sebelumnya mengatakan belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kasus sekeluarga di Bantar Gebang, Bekasi beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh AKBP Indrawienny Panjiyoga saat kembali mengunjungi TKP pada Senin (16/1/2023) untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil sejumlah barang bukti guna penyidikan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved