Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa dan Rincian Biayanya

Bagi Anda yang membeli kendaraan baru atau bekas, mungkin sedang mencari informasi mengenai cara mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Bagi Anda yang membeli kendaraan baru atau bekas, mungkin sedang mencari informasi mengenai cara mengurus balik nama motor atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bagi Anda yang membeli kendaraan baru atau bekas, mungkin sedang mencari informasi mengenai cara mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau balik nama motor.

Bahkan, proses balik nama motor ini biasanya menjadi sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas.

Biaya balik nama motor bisa berbeda antar-daerah, meski cara mengurus BBNKB tetap sama.

Keuntungan dari balik nama ini, yakni pemilik kendaraan tak perlu lagi repot-repot untuk meminjam data pemilik motor sebelumnya.

Sebab biasanya pemilik motor kerap meminjam data pemilik motor sebelumnya untuk keperluan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.

Tak hanya itu, proses balik nama kendaraan juga penting untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan dan pencurian.

Meski begitu, biaya balik nama ini biasanya berbeda di masing-masing daerah.

Namun jika ada selisih, biasanya harga balik nama di setiap daerah ini relatif tidak jauh berbeda.

Selain itu, cara mengurus balik nama bisa dilakukan sendiri dan cukup mudah jika dokumen dan persyaratannya sudah lengkap.

Balik nama atau BBNKB ini merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak Instrumen tersebut sangat penting untuk ada di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena menjadi informasi berharga saat kepemilikan suatu kendaraan berpindah tangan.

Tak hanya saat membeli kendaraan bekas, balik nama juga sering dialami saat mengurus STNK saat beli kendaraan baru.

Berdasarkan aturannya yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDPR), BBNKB ialah salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Baru Secara Online, Lengkap dengan Rincian Biayanya

Sehingga tarif atau biaya yang dikenakan, berbeda-beda setiap daerah sesuai dengan aturan berlaku.

Tarif BBNKB untuk kendaraan baru dan bekas pun berbeda. Untuk Provinsi DKI Jakarta sendiri, BBNKB kendaraan baru sebesar 10 persen dari harga off the road.

Berbanding terbalik dengan kendaraan bekas yang hanya satu persen saja (Perda No.9 Tahun 2010).

Perhitungan sederhananya adalah harga mobil bekas Rp 200 juta, maka BBNKB yang harus dibayarkan adalah 1 persen dari angka tersebut, yakni Rp 2 juta.

Namun, bukan cuma itu! Untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, masih ada beberapa hal lagi yang harus dibayarkan.

Mengambil contoh kasus di atas, berikut rincian perhitungan biaya balik nama-nya;

  • BBNKB: Rp 200 juta x 1 persen = Rp 2.000.000
  • Biaya Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 200 juta x 2 persen = Rp 4.000.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
  • Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 100.000

Jika dihitung secara keseluruhan, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama kendaraan bermotor dengan contoh kasus tersebut adalah Rp 6.968.000, termasuk pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Rincian Biayanya

Cara mengurus balik nama kendaraan

Syarat balik nama motor

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.

Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

  • KTP asli dan fotocopy pemilik baru
  • BPKB asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan

Tahapan balik nama motor

Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, saatnya pergi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah KTP pemilik baru. Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor:

  • Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor
  • Datang ke kantor
  • Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru. Misal, Anda selaku pemilik baru motor memegang KTP Jakarta. Maka, datang ke Samsat Jakarta
  • Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat
  • Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK
  • Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas
  • Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)
  • Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru
  • Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved