Cara Mengurus Paspor Baru Elektronik dan Nonelektronik, Dokumen yang Harus Disiapkan dan Biayanya

Tak sedikit juga yang menganggap bahwa cara mengurus paspor sendiri cukup sulit, sehingga akhirnya menggunakan jasa calo.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Tak sedikit juga yang menganggap bahwa cara mengurus paspor sendiri cukup sulit, sehingga akhirnya menggunakan jasa calo. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bagi Anda yang hendak bepergian ke luar negeri pastinya membutuhkan paspor sebagai identitas.

Banyak yang masih bingung cara mengurus baru secara langsung di Imigrasi.

Tak sedikit juga yang menganggap bahwa cara mengurus paspor sendiri cukup sulit, sehingga akhirnya menggunakan jasa calo.

Padahal cara mengurus paspor sendiri ke Imigrasi cukup mudah.

Apalagi saat ini pendaftaran dilakukan melalui aplikai M-Paspor.

Dilansir dari laman Imigrasi.go.id, paspor terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Berikut ini cara mengurus paspor lengkap dengan rincian biayanya.

Informasi Umum

1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved