Cara Mengurus Paspor Baru Elektronik dan Nonelektronik, Dokumen yang Harus Disiapkan dan Biayanya
Tak sedikit juga yang menganggap bahwa cara mengurus paspor sendiri cukup sulit, sehingga akhirnya menggunakan jasa calo.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Baru Secara Online, Lengkap dengan Rincian Biayanya
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
Baca juga: Daftar Paspor Terkuat di Dunia, Bebas Masuk ke Ratusan Negara Tanpa Visa, Bagaimana Indonesia?
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Cegah TPPO dan Penyebaran Paham Radikal, Kantor Imigrasi Bogor Rakor dengan Timpora |
![]() |
---|
Kelurahan Tegallega Kota Bogor Jadi Desa Binaan Imigrasi 2025, Edukasi Warga hingga Cegah TPPO |
![]() |
---|
Imigrasi Bogor Gelar Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing untuk Penguatan Pengawasan |
![]() |
---|
Wajib Nonton! Hearts2Hearts Jadi Bintang Iklan Terbaru di Shopee 9.9 Super Shopping Day |
![]() |
---|
Belanja dengan Keuntungan Berlimpah Setiap Hari? Saatnya Jadi Bagian dari ShopeeVIP! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.