Dinkukmdagin Kota Bogor Resmi Luncurkan Aplikasi Sistem Si-eMet
Perlindungan yang dimaksud kata Dedie, harus jelas tempatnya mengingat masih banyak konsumen atau warga yang belanja di luar pasar
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi e-Metrologi (Si-eMet) di Mal Botani Square, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu (18/1/2023).
Wakil Wakil Kota Bogor, Dedie A Rachim memimpin peluncuran didampingi Kepala Dinkukmdagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan dan Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Muzakkir.
"Selamat untuk peluncuran aplikasi ini. Pada intinya ini untuk memastikan dan melindungi konsumen atau warga Kota Bogor.
Bagi para pengusaha kami meminta untuk mendaftarkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) mereka demi kebaikan semua," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
Perlindungan yang dimaksud kata Dedie, harus jelas tempatnya mengingat masih banyak konsumen atau warga yang belanja di luar pasar, lapak-lapak yang mungkin tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dijamin tingkat akurasi alat-alat ukur yang digunakan.
Ke depan Kota Bogor sambung Dedie berkeinginan untuk menambah pasar guna mendorong dan memberikan edukasi bagi masyarakat untuk belanja ke dalam pasar bukan di luar pasar, seperti PKL.
Menyinggung PKL, Dedie berharap bisa naik kelas menjadi pedagang pemilik kios di pasar sehingga komoditi yang diperjualbelikan dapat dipertanggungjawabkan, baik segi kualitas maupun ukurannya.
"Kita berharap untuk masyarakat yang masih banyak dan selama ini berjualan di luar pasar atau PKL bisa kita naikan marwahnya menjadi pedagang pemilik kios dalam pasar," katanya.
Dalam peluncuran tersebut, Dedie didampingi Ganjar Gunawan dan Muzakkir menyaksikan simulasi penerapan cap atau tanda tera pertama tahun 2023 yang menurutnya cukup rumit.
Untuk itu memerlukan integritas tinggi para petugas tera yang sudah dilantik. Sebab, tanpa integritas masyarakat yang akan dirugikan.
Kepala Dinkukmdagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan menyatakan, pelayanan tera di seluruh pasar wajib UTTP. Berdasarkan data tercatat ada 112 ribu wajib UTTP.
Metrologi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah mandatory sudah dilimpahkan ke kabupaten dan kota. Untuk Kota Bogor sendiri sudah dilakukan per 27 Maret 2007.
Sejak tahun 2019 Kota Bogor meraih sertifikat Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) ada 7 pasar di Kota Bogor.
Artinya ditetapkan tidak ada lagi pelanggaran atau penyimpangan di lapangan terkait UTTP.
"Kita berharap peluncuran ini akan mempermudah para pelaku usaha untuk melakukan permohonan terkait pelayanan tera-tera ulang dan petugas penera," jelasnya.
Pemkot Bogor
DinKUKMDagin Kota Bogor
Sistem Informasi e-Metrologi
Mal Botani Square
Dedie A Rachim
Ganjar Gunawan
Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
PKL
Pasar Tertib Ukur
Persiapan Menyambut Presiden Peru ke Istana Bogor, Anak-anak Sekolah Bakal Dilibatkan |
![]() |
---|
Kenang Kota Sejarah dan Jalan Malioboro, Dedie Rachim Gowes Susuri Sumbu Filosofi Yogyakarta |
![]() |
---|
Mengintip Produk Unggulan di Pasar Malam Indonesia JKPI 2025 Yogyakarta, Kota Bogor Pamer Kopi Liong |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan di Simpang Batutulis Disidak Langsung DPRD Kota Bogor, Pastikan Rampung Cepat |
![]() |
---|
Hindari KK Siluman Calon Siswa Baru, Pemkot Bogor Tambah Gedung SMA Negeri Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.