Beli Tembakau Sintetis di Instagram, Pria 28 Tahun di Kota Bogor Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya
Modus transaksi KR pun berhasil diungkap yakni melalui media sosial instagram. Sebelum menjual, KR membeli narkotika jenis tembakau ini, melalui
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Seorang Warga Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, berinisial KR (28), ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota.
KR ditangkap pada Selasa (17/1/2023) di kediamannya karena kedapatan memliki dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Modus transaksi KR pun berhasil diungkap yakni melalui media sosial Instagram.
Sebelum menjual, KR membeli narkotika jenis tembakau ini, melalui Instagram.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis itu berawal dari informasi masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis," ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
"Atas dasar informasi tersebut anggota kami dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR dirumahnya," imbuhnya.
Bismo membeberkan, saat dilakukan penggeledahan, beberapa barang bukti berhasil diamankan.
Mulai dari 30,7 gram bruto tembakau sintetis yang dibungkus klip plastik kecil sampai satu buah kotak makan plastik berisikan tembakau sintetis.
Pun dentan timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone ikut diamankan.
Polresta Bogor Kota juga berhasil mengungkap transaksi yang akan dilakukan KR.
Baca juga: Jelang Perayaan Nataru, Polres Bogor Musnahkan 28.500 Botol Miras dan Tembakau Sintetis
KR merupakan pemilik barang dan juga seorang penjual.
"Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali. KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram," tambahnya.
Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika..
Kampung Pancasan Baru
Kelurahan Pasirjaya
Kecamatan Bogor Barat
Kota Bogor
Satnarkoba Polresta Bogor Kota
media sosial
narkotika
Kombes Bismo Teguh Prakoso
tembakau sintetis
Siapkan Jalan Menuju Balaikota Bogor Baru, Pemkot Mulai Lakukan Pembersihan Semak |
![]() |
---|
Permata Bank Gelar Edukasi, Siswa SDN Baranangsiang Kota Bogor Antusias Bedakan Uang Palsu dan Asli |
![]() |
---|
Brimob Ajudan Bupati Purwakarta Kepergok Selingkuh, Janji Manis ke Istri : Beda Kelas Sama Kamu |
![]() |
---|
Deretan Cerita Situs Ranggapati Bogor, dari Kejadian di Luar Nalar hingga Dihormati Orang Cindo |
![]() |
---|
INFO Cuaca di Kota Bogor Hari Ini Jumat 10 Oktober 2025, Diprediksi Bakal Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.