Kenalan di Medsos, Pria Ini Bikin Rusak Masa Depan Bocah Kelas VI SD, Ngakunya Pacaran
Seorang pemuda berinisial VJS (19), warga Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta, tega membawa kabur siswi SD berinisial NW (12).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masa depan siswi SD yang duduk di bangku kelas VI, dirusak seorang pemuda.
Seorang pemuda berinisial VJS (19), warga Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta, tega membawa kabur siswi SD berinisial NW (12).
Tak hanya membawa kabur, VJS juga merudapaksa bocah di bawah umur tersebut secara berulang.
Kanit Reskrim Polsek Patuk AKP Sony Yulianto mengatakan, kasus ini bermula saat NW ditinggal ibunya ke Palembang untuk keperluan pada 3 Januari 2023 lalu.
Ayah korban kebetulan bekerja di Jakarta, dan NW dititipkan ke teman ibu korban.
Pada hari Minggu 15 Januari 2023, korban dijemput pelaku sekitar pukul 04.00 WIB.
"Jadi, pelaku dan korban mengaku pacaran. Kenalan dari medsos, sudah ketemu dua kali," kata Sony, saat ditemui di Mapolsek Patuk, Jumat (20/1/2023).
Keduanya lalu pergi ke Kawasan Parangtritis, Bantul.
Baca juga: Bejat Kakek 60 Tahun Rudapaksa Keponakannya di Dalam Masjid, Aksinya Tak Diketahui Selama Enam Tahun
Saat itu warga melakukan pencarian sampai ke wilayah kawasan pantai, namun tidak ditemukan.
"Korban dipulangkan sekitar pukul 19.30 WIB, dan sudah ditunggu warga. Lalu pelaku dibawa ke Mapolsek Patuk," kata Sony.
"Sempat dimediasi dua kali, tapi ibu korban tetap melaporkan kasus ini," kata dia.
Sony mengatakan, dari keterangan VJS, dia membawa korban ke wilayah Parangtritis dan sempat masuk ke losmen.
Dari pengakuan pelaku dan korban sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul.
"Hasil pengakuan keduanya sudah melakukan hubungan badan," kata Sony.
Baca juga: Kondisi Terkini Remaja 12 Tahun Korban Rudapaksa 4 Kakek, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
Untuk saat ini, pelaku masih diperiksa, dan polisi mengamankan sepeda motor, pakaian, dan gawai.
"Saat ini masih diperiksa di Mapolsek," kata Sony.
Pelaku terancam dijerat Pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak belum dewasa tanpa sepengetahuan orangtua dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Ekspresi Kedinginan Pak Lurah Usai Disiram Penagih Utang Disorot, Bupati Gunungkidul Turun Tangan |
![]() |
---|
REKAM Jejak Dessy Arfianto, Gerakan Tangannya Viral Saat Drawing Liga 4, Pernah Berkarir di Liga 1 |
![]() |
---|
Sosok Kadis Pariwisata Gunungkidul, Sebut Wisata Turun karena Dedi Mulyadi, Punya Utang Rp 75 Juta |
![]() |
---|
Mencicipi Keunikan Bakmi Jawa Dea di Bogor, Autentik Gunungkidul yang Masih Dimasak Tradisional |
![]() |
---|
Pantas Ortu Korban Tenggelam di Pantai Drini Sobek Kertas dari Sekolah, Ternyata Isinya Mengejutkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.