Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Jelang Pembacaan Nota Pembelaan Bharada E, Ronny Talapessy Soroti Tuntutan Jaksa soal Kliennya

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023) pekan depan. Ronny Talapessy ungkap persiapannya

Editor: khairunnisa
Instagram @ronnytalapessy
Ronny Talapessy sedang menguatkan Bharada E jelang persidangan. Ronny ungkap persiapan jelang pembacaan nota pembelaan kliennya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy tengah mempersiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan jelang persidangan.

Ya, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023) pekan depan.

"Kami bekerja keras, fokus kami akan menyiapkan pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah terjadi," kata Ronny, dikutip dari youTube KompasTv, Minggu (22/1/2023).

Ronny pun menyampaikan sejumlah poin yang akan menjadi fokusnya pada sidang pekan depan.

"Fakta persidangan yang sudah dilihat oleh publik bahwa Richard adalah juctice collaborator atau pengungkap fakta apa yang terjadi, kedua terkait relasi kuasa itu pun sudah terungakp di persidangan."

"Ketiga, Richard sebagai alat itu juga sudah terungkap di persidangan, ada yang menyuruh dan Richard ini sebagai alat, " tutur Ronny.

Ronny mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum pihak Ferdy Sambo, Bharada E disebut sebagai alat atas perintah atasannya.

Sehingga, Bharada E, kata Ronny, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.

"Berdasarkan ahli pidana alat tidak bisa dimintai pertanggung jawaban ," ucapnya.

Lanjut Ronny juga akan menyoroti soal Bharada E yang disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.

"Di fakta persidangan dia tidak disebut sebagai eksekutor, jadi kami agak kaget di tuntutan jaksa malah menyebutkan eksekutor, ini yang menjadi pertanyaan kami," ujar Ronny.

Menurut Ronny, berdasarkan fakta persidangan, Bharada E hanya sebagai penerima perintah.

"Di fakta persidangan dia hanya sebagai penerima perintah."

"Jadi kalau terkait eksekutor kami keberatan."

"Sudah jelas di persidangan klien kami berdasarkan perintah, kemudian ada relasi kuasa dan ada aspek psikologi," tegasnya.

Baca juga: Status JC Bharada E Tak Dianggap, LPSK Kecewa Hingga Nilai JPU Tak Lihat Tekanan Psikologis

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved