Cara Mengurus SIM Hilang, Jangan Lupa Siapkan Surat Kehilangan dan Surat Keterangan Sehat

Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak ternyata bisa dilakukan sendiri tanpa ribet.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak ternyata bisa dilakukan sendiri tanpa ribet. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cara mengurus SIM yang hilang ternyata bisa dilakukan sendiri tanpa ribet.

Sebab jika sudah memahami prosedurnya, ternyata cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah.

Tapi tentunya, untuk mengurus hal tersebut Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan SIM baru.

Tak perlu ribet, cara mengurus SIM yang hilang atau rusak ini bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan calo ya guys!

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM ini merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.

SIM ini merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Tentunya SIM ini juga harus selalu dibawa oleh pengendara setiap kali berkendara ke manapun, bahkan dalam jarak dekat.

Bagi pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa SIM, tentunya polisi akan bisa melakukan penilangan.

Nah bagaimana jika SIM yang dimiliki pengendara hilang atau rusak?

Apabila SIM hilang atau rusak, Anda bisa langsung mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Tapi perlu diingat, sebelum mengajukan permohonan SIM baru, Anda harus terlebih dahulu mengurus laporan kehilangan SIM di kantor polisi terdekat.

Permohonan kehilangan SIM ini bisa dilakukan di kantor Polsek atau Polres.

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Serta Biaya yang Harus Dikeluarkan, Siapkan KTP hingga BPKB

Nantinya, surat keterangan kehilangan ini akan menjadi bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM.

Tak hanya itu, yang jadi catataan penting, pemilik SIM juga perlu memastikan bahwa masa berlaku SIM miliknya belum habis atau masih aktif.

Sebab SIM yang masa berlakunya sudah abis tentunya tidak akan bisa mengurus prosedur ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved