Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Serta Biaya yang Harus Dikeluarkan, Siapkan KTP hingga BPKB
Bagi Anda yang membeli kendaraan baru atau bekas, mungkin sedang mencari informasi mengenai cara mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bagi Anda yang membeli kendaraan baru atau bekas, mungkin sedang mencari informasi mengenai cara mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau balik nama motor.
Bahkan, proses balik nama motor ini biasanya menjadi sangat krusial bagi Anda yang ingin atau baru saja membeli motor bekas.
Biaya balik nama motor bisa berbeda antar-daerah, meski cara mengurus BBNKB tetap sama.
Keuntungan dari balik nama ini, yakni pemilik kendaraan tak perlu lagi repot-repot untuk meminjam data pemilik motor sebelumnya.
Tak hanya itu, proses balik nama kendaraan juga penting untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti penggelapan dan pencurian.
Meski begitu, biaya balik nama ini biasanya berbeda di masing-masing daerah.
Namun jika ada selisih, biasanya harga balik nama di setiap daerah ini relatif tidak jauh berbeda.
Selain itu, cara mengurus balik nama bisa dilakukan sendiri dan cukup mudah jika dokumen dan persyaratannya sudah lengkap.
Balik nama atau BBNKB ini merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak Instrumen tersebut sangat penting untuk ada di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena menjadi informasi berharga saat kepemilikan suatu kendaraan berpindah tangan.
Tak hanya saat membeli kendaraan bekas, balik nama juga sering dialami saat mengurus STNK saat beli kendaraan baru.
Berdasarkan aturannya yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDPR), BBNKB ialah salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Baru Elektronik dan Nonelektronik, Dokumen yang Harus Disiapkan dan Biayanya
Sehingga tarif atau biaya yang dikenakan, berbeda-beda setiap daerah sesuai dengan aturan berlaku.
Tarif BBNKB untuk kendaraan baru dan bekas pun berbeda. Untuk Provinsi DKI Jakarta sendiri, BBNKB kendaraan baru sebesar 10 persen dari harga off the road.
Berbanding terbalik dengan kendaraan bekas yang hanya satu persen saja (Perda No.9 Tahun 2010).
Perhitungan sederhananya adalah harga mobil bekas Rp 200 juta, maka BBNKB yang harus dibayarkan adalah 1 persen dari angka tersebut, yakni Rp 2 juta.
HJB ke-543, Dedie Rachim Dampingi Warga Difabel Rekaman KTP-el Lewat Program Jempol Bahagia |
![]() |
---|
Biaya Balik Nama Kendaraan Sudah Gratis, Tapi Jangan Lupa Masih Ada Biaya Ini |
![]() |
---|
Masih Berlaku, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Sampai 30 Juni 2025 |
![]() |
---|
Harga Tiket Masuk Jungleland Sentul Cuma Rp 87.500, Pengunjung Bisa Dapat Hadiah iPhone 15 |
![]() |
---|
Harga Tiket Masuk The Jungle Bogor Cuma Rp 50 Ribuan, Gratis untuk Nama Berawalan Huruf Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.