Breaking News

Cara Mengurus SIM Hilang, Jangan Lupa Siapkan Surat Kehilangan dan Surat Keterangan Sehat

Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak ternyata bisa dilakukan sendiri tanpa ribet.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak ternyata bisa dilakukan sendiri tanpa ribet. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cara mengurus SIM yang hilang ternyata bisa dilakukan sendiri tanpa ribet.

Sebab jika sudah memahami prosedurnya, ternyata cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah.

Tapi tentunya, untuk mengurus hal tersebut Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan SIM baru.

Tak perlu ribet, cara mengurus SIM yang hilang atau rusak ini bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan calo ya guys!

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM ini merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.

SIM ini merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Tentunya SIM ini juga harus selalu dibawa oleh pengendara setiap kali berkendara ke manapun, bahkan dalam jarak dekat.

Bagi pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa SIM, tentunya polisi akan bisa melakukan penilangan.

Nah bagaimana jika SIM yang dimiliki pengendara hilang atau rusak?

Apabila SIM hilang atau rusak, Anda bisa langsung mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Tapi perlu diingat, sebelum mengajukan permohonan SIM baru, Anda harus terlebih dahulu mengurus laporan kehilangan SIM di kantor polisi terdekat.

Permohonan kehilangan SIM ini bisa dilakukan di kantor Polsek atau Polres.

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Serta Biaya yang Harus Dikeluarkan, Siapkan KTP hingga BPKB

Nantinya, surat keterangan kehilangan ini akan menjadi bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM.

Tak hanya itu, yang jadi catataan penting, pemilik SIM juga perlu memastikan bahwa masa berlaku SIM miliknya belum habis atau masih aktif.

Sebab SIM yang masa berlakunya sudah abis tentunya tidak akan bisa mengurus prosedur ini.

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang, dikutip TribunnewsBogor.com dari laman Indonesiabaik.id :

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.
  • Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi Satpas).

Cara mengurus SIM yang hilang

Jika semua dokumen persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang sudah siap, Anda bisa mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan SIM baru.

Berikut tahapan-tahapanya: 

  • Datang ke kantor Satpas terdekat.
  • Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
  • Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Baru Elektronik dan Nonelektronik, Dokumen yang Harus Disiapkan dan Biayanya

Biaya mengurus SIM hilang

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, terdapat biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurus SIM hilang.

Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.

Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

Demikian informasi seputar cara mengurus SIM yang hilang atau rusak.

Secara umum, cara mengurus SIM yang hilang cukup mudah, namun Anda perlu meluangkan waktu pada jam kerja.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved