Polisi Tembak Polisi
Bacakan Pledoi, Kuat Maruf Bongkar Kebaikan Yosua yang Selama Ini Disembunyikan, Hati Almarhum Mulia
Kuat Maruf bacakan sendiri pledoi atau nota pembelaan guna menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kuat mengaku bingung dituntut penjara
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf membacakan pledoi atau nota pembelaan di persidangan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Tiba di PN Jakarta Selatan sejak pukul 08.00 Wib, Kuat Maruf mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Dengan wajah tak sesemringah biasanya, Kuat Maruf menghela napas beberapa kali sebelum persidangan dimulai.
Usai hakim ketua Wahyu Iman Santoso membuka persidangan, Kuat Maruf pun segera membacakan pledoi yang telah disusun pengacaranya dengan rapi.
Untuk diketahui, pledoi tersebut dibacakan Kuat Maruf guna menjawab tuntutan delapan tahun penjara yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengawali pledoinya, Kuat Maruf mengaku tidak paham atas tuntutan dari JPU kepadanya.
"Yang mulia, jujur saya bingung harus mulai darimana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ujar Kuat Maruf dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.
Diungkap Kuat Maruf, dirinya sama sekali tidak pernah menyangka Yosua akan dibunuh di tanggal 8 Juli 2022.
Perihal tuduhan dirinya membawa pisau guna melawan Yosua, Kuat Maruf membantahnya.
"Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada Yosua di tanggal 8 Juli 2022, tetapi dimulai dari proses penyidikan saya seakan-akan dianggap dan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan Yosua baik itu pisau yang dianggap yang saya siapkan dari Magelang, saya dituduh membawa pisau ke Duren Tiga, padahal saya tidak pernah membawa pisau dan tas," ungkap Kuat Maruf.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Cemas Tuntutan untuk Bharada E Lebih Berat Ketimbang Kuat Maruf, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Kuat Maruf juga membantah bahwa dirinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo.
Sebab hingga persidangan hari ini, tidak ada bukti Kuat Maruf bertemu dengan Ferdy Sambo sebelum pembunuhan Brigadir J terlaksana.
"Saya dianggap juga telah sekongkol dengan Ferdy Sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan, saya tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti yang menyatakan kalau saya bertemu Ferdy Sambo di Saguling," kata Kuat Maruf.
Dalam pledoinya, Kuat Maruf menumpahkan keresahannya.
Kuat Maruf mengaku syok saat dirinya dituding berselingkuh dengan istri dari bosnya, Putri Candrawathi.
"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan Yosua? apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya, maka membuat saya dianggap berbohong ? saya sudah ditahan lima bulan dan selama itu saya dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Bahkan di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," imbuh Kuat Maruf.

Perihal tudingan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua, Kuat Maruf membantahnya dengan tegas.
Guna meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak mungkin merencanakan pembunuhan Yosua, Kuat Maruf mengurai bukti yang selama ini ia sembunyikan.
Rupanya, Kuat Maruf selama ini menutupi fakta terkait kebaikan hati Yosua.
Baru diungkap hari ini, Kuat Maruf mengakui kebaikan sosok Yosua.
Sebab saat dua tahun tak bekerja dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf sempat diberikan uang oleh Yosua.
Baca juga: Kena Skakmat Hakim, Putri Candrawathi Bereaksi Lihat Momennya Berdua Bareng Kuat Maruf Terekam CCTV
"Almarhum Yosua baik kepada saya. Bahkan saat dua tahun saya tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," akui Kuat Maruf.
Atas kejadian itu, Kuat mengaku tak mungkin dirinya merencanakan pembunuhan orang yang pernah membantunya.
"Saya akui yang mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Meskipun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut perencanaan pembunuhan Yosua. Demi Allah saya bukan orang sadis dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang yang pernah menolong saya," imbuh Kuat Maruf.
Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Kuat Maruf
Sebelumnya diwartakan, dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menganggap Kuat Maruf terlibat dalam pembunuhan Brigadir J karena tak melakukan tindakan apa-apa usai Yosua meninggal dunia.
Padahal saat itu Kuat ada di TKP bersama-sama dengan terdakwa lainnya serta korban.
Atas keterangan beberapa saksi di persidangan yang berlangsung berminggu-minggu lalu, JPU memutuskan untuk menuntut Kuat Maruf dengan pasal 340 alias pembunuhan berencana.
"Perbuatan Kuat Maruf telah terbukti, turut serta merampas nyawa orang lain yang dituntut pada Pasal 340, didapat fakta di persidangan, tidak terdapat adanya hal-hal yang membebaskan terdakwa," ujar JPU.

Terkait hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf, JPU menyebut sang terdakwa berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan.
Kuat Maruf juga dianggap menimbulkan kegaduhan dan keresahan di luar persidangan lantaran pernyataan atau keterangannya.
Namun, ada tiga hal yang meringankan Kuat Maruf. Yakni Kuat Maruf tidak pernah dihukum atau dipenjara.
Kedua, Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan.
Baca juga: Tak Puas Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Yosua: Jaksa Kurang Serius
Serta ketiga, Kuat Maruf dianggal tidak punya motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain
Lantaran tiga alasan itulah, JPU menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara untuk Kuat Maruf.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, memutuskan menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana pasal 340 , menjatuhkan pidaha penjara selama delapan tahun dengan dikurangi masa tahanan yang berlaku," ungkap JPU.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.