Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Ibunda Eliezer Minta Tolong Presiden Ringankan Hukuman Anaknya, Jokowi: Untuk Semua Kasus Tidak Bisa

Jokowi mengatakan tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani Richard Eliezer. Hal ini berlaku tidak hanya untuk kasus Ferdy Sambo Cs

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kolase Tribunnews.com
Jokwi tanggapi permohonan dari ibunda Bharada E untuk ringankan hukuman anaknya 

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui Bapak Presiden, tetapi semoga Bapak Presiden bisa mendengarkan suara hati kami berdua (orang tua Richard Eliezer)."

"Kami orang kecil Bapak,kami melihat tidak ada keadilan bagi anak-anak kami."

"Dia sudah melakukan kejujuran, dia sudah berusaha membantu dalam penyelidikan sehingga mereka (aparat) tidak perlu bekerja keras karena keterangan-keterangan yang Richard berikan," kata Rynecke dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (21/1/2023).

Tidak hanya kepada Jokowi, Rynecke juga meminta bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat memberikan keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.

"Tolonglah Bapak Presiden untuk Bapak Kapolri bisa siapapun yang mendengarkan suara kami ini suara hati kami sebagai orang tua, tolonglah kami, karena kami merasa sangat tidak ada keadilan untuk saat ini," lanjut Rynecke.

Sidang tuntutan Bharada E diwarnai soratakan oleh para penggemar yang menonton dari dalam ruang sidang hingga diusir oleh hakim
Sidang tuntutan Bharada E diwarnai soratakan oleh para penggemar yang menonton dari dalam ruang sidang hingga diusir oleh hakim (Istimewa/Tangkapan Layar)

Sesuai dengan Parameter Pidana

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun Richard Eliezer, sudah diukur sesuai dengan parameter pidana.

Bahwa ada satu parameter yang memberatkan Richard, yakni dirinya memiliki keberanian untuk melakukan penembakan sehingga dikategorikan menjadi pelaku.

"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat."

"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader," ujar Fadil, Kamis (19/1/2023).

Meski aksi yang dilakukan Richard merupakan perintah dari Ferdy Sambo, namun Richard tidak menolak seperti apa yang dilakukan Bripka Ricky Rizal.

Baca juga: Status JC Bharada E Tak Dianggap, LPSK Kecewa Hingga Nilai JPU Tak Lihat Tekanan Psikologis

Tuntutan tersebut juga dirasa sudah lebih ringan jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang berperan memberikan perintah.

"Tapi ketika Richard Eliezer berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Ferdy Sambo, kami menganggap ini adalah suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," jelas Fadil.

Jampidum juga telah mempertimbangkan status Richard yang menjadi justice collaborator dalam membuka kasus ini.

"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu. Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," ujar Fadil.

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi, berkat Richard inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Jawab Permohonan Ibu Richard Eliezer soal Keringanan Tuntutan 12 Tahun

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved