Cara Mengurus KIS Gratis, Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan atau Bisa Juga Melalui Online

Cara mengurus BPJS gratis ini cukup mudah asalkan sudah memenuhi kriteria dan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
kontan.co.id
Cara mengurus BPJS gratis ini cukup mudah asalkan sudah memenuhi kriteria dan membawa dokumen yang dibutuhkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Apa saja syarat dan cara mengurus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan gratis 2023?

Tak dapat dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu cara mengurus BPJS Kesehatan gratis.

Padahal cara mengurus BPJS Kesehatan gratis ini cukup mudah asalkan sudah memenuhi kriteria dan membawa dokumen yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan gratis yang dimaksud yakni KIS atau kartu Indonesia sehat.

KIS merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Syarat Mendapatkan KIS

Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS.

Berikut syarat mendapatkan KIS:

  • Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
  • Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.
  • Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat.
  • Dokumen yang diperlukan adalah:
  • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.
  • Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar.
  • Menandatangani surat pernyataan.
  • Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
  • Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri. Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.

Cara Mengurus KIS

Mengurus KIS dapat dilakukan secara offline maupun online.

Berikut cara mengurus KIS gratis dari pemerintah:

Cara Mengurus KIS secara Offline

Berikut cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS:

  • Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  • Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
  • Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.
  • Serahkan berkas ke kantor BPJS.
  • Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
  • Tunggu proses pencetakan kartu.
  • Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Cara Mengurus KIS secara Online

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved