Cara Mengurus Pendaftaran Nikah di KUA, Calon Pengantin Wajib Tahu!

Dengan mengetahui cara mengurus dan prosedurnya, pendaftaran penikahan Anda akan lebih mudah dan cepat. Sebelum itu, ketahui syarat dan biayanya.

Editor: Tsaniyah Faidah
pixabay
Ilustrasi - Begini cara mengurus pendaftaran pernikahan di KUA yang wajib diketahui calon pengantin, termasuk persyaratan dan biaya yang harus dikeluarkan. 

Lampiran Syarat Nikah

  1. Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  2. Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  3. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  4. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  5. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  6. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  7. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat
  8. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  9. N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
  10. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Baca juga: Cara Mengurus KIS Gratis, Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan atau Bisa Juga Melalui Online

Biaya Menikah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

  • Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
  • Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000

Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
  2. Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
  4. Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  5. Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
  6. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
  7. Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.

Dengan mengikuti tahap-tahap di atas, pasangan yang ingin menikah dapat dengan mudah mengurus persyaratan pernikahan mereka.

Namun, pastikan untuk memeriksa kembali kebenaran data yang diisi dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor kelurahan tempat tinggal pasangan, karena prosedur di setiap daerah bisa berbeda.

(Tribunners/Fanny Anggraeni)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved