Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah, Kini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar dari RT dan RW

Cara mengurus surat keterangan pindah (SPK) ternyata tidak serumit yang dibayangkan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/Via Kompas.com
Cara mengusur surat keterangan pindah (SPK) ternyata tidak serumit yang dibayangkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cara mengurus surat keterangan pindah (SPK) ternyata tidak serumit yang dibayangkan.

Apalagi mengurus surat keterangan pindah bisa dilakukan secara online.

Untuk diketahui juga, pengajuan pindah domisili kini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti yang selama ini diterapkan.

Dengan begitu, cara mengurus surat keterangan pindah kini jadi semakin mudah.

Tentunya akan jadi mudah jika dokumen yang diperlukan sudah disiapkan terlebih dahulu.

Diketahui, surat keterangan pindah (SKP) ini merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh warga yang akan berpindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi.

Surat tersebut diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan, pengurusan surat keterangan pindah kini dapat dilakukan secara daring atau online.

Lalu, bagaimana cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online?

Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak lagi memerlukan surat keterangan pindah.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Pengajuan pindah domisili ini pun tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW seperti yang selama ini diterapkan.

Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Baca juga: Cara Mengurus KIS Gratis, Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan atau Bisa Juga Melalui Online

Berikut ini syarat dan cara mengurus surat keterangan pindah antar provinsi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang diunduh dari laman resmi Disdukcapil daerah asal.

Cara mengurus surat pindah online

Cara mengurus surat keterangan pindah antar provinsi secara online, yaitu:

  • Semua dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan terlebih dulu dalam format JPG/JPEG atau PDF;
  • Buka laman resmi Disdukcapil daerah asal dan lakukan pendaftaran antrian online. Siapkan nomor handphone dan nomor induk KTP (NIK) untuk melakukan pendaftaran;
  • Setelah berhasil, pilih menu “Perpindahan Keluar” dan isi data yang diperlukan;
  • Unggah semua dokumen yang dibutuhkan kemudian pilih “Kirim”;
  • Apabila seluruh proses telah selesai, tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil;
  • Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar surat keterangan pindah WNI dan Kartu Keluarga baru bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dalam format PDF;
  • Unduh surat keterangan pindah dan KK tersebut lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.
  • Surat keterangan pindah tersebut menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan pindah datang di Disdukcapil daerah tujuan.
  • Surat keterangan pindah datang digunakan sebagai syarat dalam proses penerbitan KK atau KTP di alamat yang baru.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved