Polisi Tembak Polisi
Hari ini Putri Candrawathi akan Buka-bukaan Soal Hubungannya dengan Brigadir J
Putri Candrawathi, terdakwa kasus polisi tembak polisi, akan menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Hanya saja dalam pembuatan surat tuntutan, jaksa diperbolehkan memasukkan fakta-fakta baru yang didapati dalam persidangan.
"Jaksa itu boleh memasukan (keterangan ahli) dalam salah satu alinea tuntunannya, nggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," katanya.
Baca juga: Jawab Tuntutan JPU, Ferdy Sambo Bakal Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Sang Pengacara Beri Bocoran
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dugaan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ada hubungan asmara antara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Jaksa juga menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
| Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
|
|---|
| Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
|
|---|
| Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
|
|---|
| Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
|
|---|
| Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.